KPK Periksa Dirut Swasta Terkait Kasus Diklat Sorong
A
A
A
JAKARTA - KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Baskara Prima Sarana Tulus Sitanggang terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (12/12/2014).
Seperti diketahui, Budi adalah Mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (12/12/2014).
Seperti diketahui, Budi adalah Mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)