Brigjen Pol Didik Didakwa Berlapis

Jum'at, 12 Desember 2014 - 10:08 WIB
Brigjen Pol Didik Didakwa...
Brigjen Pol Didik Didakwa Berlapis
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo dengan dua dakwaan berlapis. Dakwaan pertama disusun secara primer, sedangkan dakwaan kedua sebagai subsider.

Surat dakwaan nomor 34/24/12/2014 dibacakan secara bergantian oleh KMS Abdul Roni selaku ketua sekaligus anggota JPU dengan anggota Haerudin dan Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Didik Purnomo yang juga selaku dan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan total keseluruhan Rp181,929 miliar.

“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi,” kata Roni saat membacakan surat dakwaan. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tutur Roni.

Anggota JPU Haerudin menuturkan, pengadaan simulator ini tanpa melalui lelang. Didik selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/04/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011 tentang penunjukan PT CMMA. “Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ucap anggota JPU Hendra Eka Saputra.

Didik Purnomo menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan mempelajari dakwaan JPU. “Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya,” tandas Didik. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi akan dilangsungkan Kamis (18/12).

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved