Brigjen Pol Didik Didakwa Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo dengan dua dakwaan berlapis. Dakwaan pertama disusun secara primer, sedangkan dakwaan kedua sebagai subsider.
Surat dakwaan nomor 34/24/12/2014 dibacakan secara bergantian oleh KMS Abdul Roni selaku ketua sekaligus anggota JPU dengan anggota Haerudin dan Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Didik Purnomo yang juga selaku dan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan total keseluruhan Rp181,929 miliar.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi,” kata Roni saat membacakan surat dakwaan. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tutur Roni.
Anggota JPU Haerudin menuturkan, pengadaan simulator ini tanpa melalui lelang. Didik selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/04/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011 tentang penunjukan PT CMMA. “Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ucap anggota JPU Hendra Eka Saputra.
Didik Purnomo menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan mempelajari dakwaan JPU. “Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya,” tandas Didik. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi akan dilangsungkan Kamis (18/12).
Sabir laluhu
Surat dakwaan nomor 34/24/12/2014 dibacakan secara bergantian oleh KMS Abdul Roni selaku ketua sekaligus anggota JPU dengan anggota Haerudin dan Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Didik Purnomo yang juga selaku dan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan total keseluruhan Rp181,929 miliar.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi,” kata Roni saat membacakan surat dakwaan. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tutur Roni.
Anggota JPU Haerudin menuturkan, pengadaan simulator ini tanpa melalui lelang. Didik selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/04/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011 tentang penunjukan PT CMMA. “Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ucap anggota JPU Hendra Eka Saputra.
Didik Purnomo menyatakan, dirinya dan tim penasihat hukum akan mempelajari dakwaan JPU. “Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya,” tandas Didik. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi akan dilangsungkan Kamis (18/12).
Sabir laluhu
(bbg)