KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi

Jum'at, 12 Desember 2014 - 01:03 WIB
KPK Geledah Dua Rumah...
KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik sejak siang hingga menjelang petang.

"Dua lokasi di sebuah rumah di Jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi dan di rumah juga di Jalan Avia Blok 1 Bumu Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," ujar Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, penggeledahan itu untuk membantu penyidikan kasus yang telah disangkakan kepada para tersangka.

Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui rumah yang digeledah itu milik saksi atau tersangka dan untuk apa rumah itu digeledah.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menetapkan dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang juga sebagai tersangka. Mereka adalah SG dan IR.

SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7935 seconds (0.1#10.140)