KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi

Jum'at, 12 Desember 2014 - 01:03 WIB
KPK Geledah Dua Rumah...
KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik sejak siang hingga menjelang petang.

"Dua lokasi di sebuah rumah di Jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi dan di rumah juga di Jalan Avia Blok 1 Bumu Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," ujar Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, penggeledahan itu untuk membantu penyidikan kasus yang telah disangkakan kepada para tersangka.

Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui rumah yang digeledah itu milik saksi atau tersangka dan untuk apa rumah itu digeledah.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menetapkan dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang juga sebagai tersangka. Mereka adalah SG dan IR.

SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Dorong Pertumbuhan Industri,...
Dorong Pertumbuhan Industri, Balai Diklat Industri Jakarta Gelar Diklat 3in1
Penanggulangan Wabah...
Penanggulangan Wabah COVID-19 Ala Prajurit TNI AL
Politeknik Pelayaran...
Politeknik Pelayaran Banten Lantik 241 Lulusan Diklat Pelaut Tingkat III dan IV
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi SDM di Batam, Kemenperin Akan Dirikan Balai Diklat Industri
Jenazah Tak Bisa Dikirim...
Jenazah Tak Bisa Dikirim ke Sorong, Keluarga Anggota DPR RI Mengamuk di Bandara
Dorong Layanan Sosial...
Dorong Layanan Sosial Bagi Disabilitas, Kemensos Gelar Bimtek Terapi Okupasi
Berita Terkini
1.438.380 Kendaraan...
1.438.380 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3 Lebaran, 53% Menuju Trans Jawa
1 menit yang lalu
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
1 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
1 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
2 jam yang lalu
BSI Serahkan Zakat Rp787,5...
BSI Serahkan Zakat Rp787,5 Miliar dalam Empat Tahun
2 jam yang lalu
Tol Japek Arah Cikampek...
Tol Japek Arah Cikampek Padat, Rest Area KM 57 Berlakukan Buka-Tutup Siang Ini
2 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved