KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi

Jum'at, 12 Desember 2014 - 01:03 WIB
KPK Geledah Dua Rumah...
KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik sejak siang hingga menjelang petang.

"Dua lokasi di sebuah rumah di Jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi dan di rumah juga di Jalan Avia Blok 1 Bumu Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," ujar Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, penggeledahan itu untuk membantu penyidikan kasus yang telah disangkakan kepada para tersangka.

Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui rumah yang digeledah itu milik saksi atau tersangka dan untuk apa rumah itu digeledah.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menetapkan dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang juga sebagai tersangka. Mereka adalah SG dan IR.

SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Dorong Pertumbuhan Industri,...
Dorong Pertumbuhan Industri, Balai Diklat Industri Jakarta Gelar Diklat 3in1
Penanggulangan Wabah...
Penanggulangan Wabah COVID-19 Ala Prajurit TNI AL
Politeknik Pelayaran...
Politeknik Pelayaran Banten Lantik 241 Lulusan Diklat Pelaut Tingkat III dan IV
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi SDM di Batam, Kemenperin Akan Dirikan Balai Diklat Industri
Jenazah Tak Bisa Dikirim...
Jenazah Tak Bisa Dikirim ke Sorong, Keluarga Anggota DPR RI Mengamuk di Bandara
Banjir Masih Rendam...
Banjir Masih Rendam Ruas Jalan Utama Kota Sorong
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved