Riefan Minta Hakim Gunakan Perkara Office Boy untuk Vonis
A
A
A
JAKARTA - Riefan Avrian, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron tidak hanya meminta hukuman ringan. Putra mantan Menkop UKM Syarief Hasan ini meminta hakim memutus perkara dirinya menggunakan dasar perkara milik Hendra Saputra.
Hendra Saputra merupakan mantan Office Boy (OB) di perusahaan Riefan yang kemudian dijadikan Direktur di PT Imaji pemenang tender proyek videotron. Hendra sudah divonis satu tahun penjara.
"Jika memungkinkan juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Riefan tampil dengan kemeja batik coklat kekuningan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor. Pledoi Riefan tergolong sangat singkat.
Tidak hanya itu, Riefan juga meminta majelis hakim supaya berkordinasi terlebih dahulu jika ada aset miliknya yang ingin disita untuk negara. Dia berdalih supaya penyitaan berlangsung adil.
"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil," kata Riefan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak dari Riefan Avrian dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara.
Riefan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian KUKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,39 miliar.
Riefan dianggap terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron.
Dalam analisa hukumnya, jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya yaitu PT Rifuel, khusus untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan, Riefan secara sengaja telah menjadikan dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan Direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.
Riefan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Riefan harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Anak dari Ketua Harian Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.
Hendra Saputra merupakan mantan Office Boy (OB) di perusahaan Riefan yang kemudian dijadikan Direktur di PT Imaji pemenang tender proyek videotron. Hendra sudah divonis satu tahun penjara.
"Jika memungkinkan juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Riefan tampil dengan kemeja batik coklat kekuningan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor. Pledoi Riefan tergolong sangat singkat.
Tidak hanya itu, Riefan juga meminta majelis hakim supaya berkordinasi terlebih dahulu jika ada aset miliknya yang ingin disita untuk negara. Dia berdalih supaya penyitaan berlangsung adil.
"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil," kata Riefan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak dari Riefan Avrian dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara.
Riefan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian KUKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,39 miliar.
Riefan dianggap terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron.
Dalam analisa hukumnya, jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya yaitu PT Rifuel, khusus untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan, Riefan secara sengaja telah menjadikan dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan Direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.
Riefan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Riefan harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Anak dari Ketua Harian Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.
(kri)