Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dirut PT Catur Aditya

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:43 WIB
Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dirut PT Catur Aditya
Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dirut PT Catur Aditya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Catur Aditya Sentosa, Mulya Sanjaya.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan.

Mulya Sanjaya menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. "Saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Sebelumnya, masih dalam kasus yang sama, KPK juga memamanggil lima petinggi swasta pada Jumat, 5 Desember 2014 dengan status sebagai saksi.

Mereka adalah Teddy Ngadingun selaku Direktur Plammeka Jaya Asri, Irwan Setiadhi selaku Direktur Utama Dinamika Nuansa Terpadu, Dan Jeany Irawati Hadi selaku Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa.

Sementara lainnya dipanggil pada Senin 8 Desember 2014, yaitu Najogi Achmad Reza Ardiansyah selaku Direktur Utama PT Andilo dan Wendy Oktavian selaku Direktur Utama OT Dwijaya Selaras. Namun belum diketahui, apa kaitan para petinggi swasta tersebut dalam kasus tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0266 seconds (0.1#10.140)