Pemerintah-DPR Mesti Selektif
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diingatkan untuk selektif dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk prolegnas haruslah berdasarkan kepentingan yang kuat serta memenuhi semangat untuk mengintegrasikan undang-undang baikdalamsektorhukum, politik, keamanan, maupun terkait sumber daya alam (SDA).
Wakil Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengungkapkan, lima tahun ke depan harus dijadikan momentum untuk perbaikan regulasi perundang-undangan yang selaras dengan kepentingan nasional serta mematangkan konsolidasi demokrasi.
”Harus selektif dan benarbenar semangatnya untuk penguatan. Misalnya di sektor keamanan, visinya bagaimana menjamin peran negara hadir untuk memberikan keamanan. Bukan sebaliknya, negara justru diberi peluang melakukan pelanggaran HAM,” kata Ridwan di Jakarta kemarin.
Karena itu, terkait regulasi di sektor keamanan baik pemerintah maupun DPR jangan lagi berkutat pada RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang justru banyak disinyalir akan memberikan ruang bagi tindakan penyimpangan aparat keamanan. Demikian halnya untuk RUU di sektor hukum.
Jika orientasinya untuk penguatan, RUU KUHP dan KUHAP bukan didesain untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menetapkan susunan prolegnas untuk 2015- 2019. Polemik di DPR antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mulai menyusun prolegnas berdasarkan masukan dari berbagai kalangan. Mereka yang sudah diundang Baleg DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain Komnas HAM, Komite Hukum Nasional (KHN), dan Pusat Studi Hukum Nasional Kebijakan (PSHK).
Dalam RDPU tersebut, beberapa RUU yang muncul sebagai usulan agar masuk dalam prolegnas antara lain RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU kepolisian, RUU Kejaksaan, RUU MA, dan RUU Keamanan Nasional. Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa memastikan pihaknya akan mengedepankan RUU yang mendesak diprioritaskan masuk dalam prolegnas.
Baleg juga tidak akan terjebak pada kuantitas RUU yang akan disusun, melainkan harus berdasarkan urgensi dan segala pertimbangan matangnya. ”Nanti begitu sudah masuk lagi kan ada usulan dari komisikomisi. Kita pertimbangkan semua, juga termasuk usulan dari masyarakat. Lalu kita bahas bersama dengan pemerintah,” ungkapnya.
Rahmat sahid
Wakil Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengungkapkan, lima tahun ke depan harus dijadikan momentum untuk perbaikan regulasi perundang-undangan yang selaras dengan kepentingan nasional serta mematangkan konsolidasi demokrasi.
”Harus selektif dan benarbenar semangatnya untuk penguatan. Misalnya di sektor keamanan, visinya bagaimana menjamin peran negara hadir untuk memberikan keamanan. Bukan sebaliknya, negara justru diberi peluang melakukan pelanggaran HAM,” kata Ridwan di Jakarta kemarin.
Karena itu, terkait regulasi di sektor keamanan baik pemerintah maupun DPR jangan lagi berkutat pada RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang justru banyak disinyalir akan memberikan ruang bagi tindakan penyimpangan aparat keamanan. Demikian halnya untuk RUU di sektor hukum.
Jika orientasinya untuk penguatan, RUU KUHP dan KUHAP bukan didesain untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menetapkan susunan prolegnas untuk 2015- 2019. Polemik di DPR antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mulai menyusun prolegnas berdasarkan masukan dari berbagai kalangan. Mereka yang sudah diundang Baleg DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain Komnas HAM, Komite Hukum Nasional (KHN), dan Pusat Studi Hukum Nasional Kebijakan (PSHK).
Dalam RDPU tersebut, beberapa RUU yang muncul sebagai usulan agar masuk dalam prolegnas antara lain RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU kepolisian, RUU Kejaksaan, RUU MA, dan RUU Keamanan Nasional. Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa memastikan pihaknya akan mengedepankan RUU yang mendesak diprioritaskan masuk dalam prolegnas.
Baleg juga tidak akan terjebak pada kuantitas RUU yang akan disusun, melainkan harus berdasarkan urgensi dan segala pertimbangan matangnya. ”Nanti begitu sudah masuk lagi kan ada usulan dari komisikomisi. Kita pertimbangkan semua, juga termasuk usulan dari masyarakat. Lalu kita bahas bersama dengan pemerintah,” ungkapnya.
Rahmat sahid
(bbg)