Konflik Golkar Perlu Segera Diputuskan

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:47 WIB
Konflik Golkar Perlu...
Konflik Golkar Perlu Segera Diputuskan
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta tidak membuat konflik internal Partai Golkar berkepanjangan dan berlarut-larut dengan mengulur-ulur penetapan kepengurusan yang sah.

Jika mengacu pada keputusan Kemenkumham dalam kasus konflik Partai Persatuan Pembangunan( PPP), seharusnya putusan terhadap dualisme Partai Golkar bisa segera diambil. Pandangan itu disampaikan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Hendri Satrio dari Universitas Paramadina Jakarta.

Pangi bahkan mempertanyakan sikap Kemenkumham yang dinilai menerapkan standar ganda atas sengketa internal dua partai politik (parpol) tersebut. ”Pertanyaan retorisnya, mengapa Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ARB (Aburizal Bakrie) hasil Munas IX Bali dan mengapa Kemenkumham mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuzy (Romi),” kata Pangi di Jakarta kemarin.

Diketahui, saat mengesahkan kepengurusan PPP Romi, Menkumham Yasonna H Laoly waktu itu mengatakan Muktamar PPP Surabaya yang memilih Romi sebagai ketua umum sah karena dihadiri lebih dari 1.000 peserta yang punya hak suara dan hak berbicara sesuai dengan AD/ART partai. Keputusan Yasonna waktu itu menuai kontroversi karena dibuat pada hari pertama dia menjabat sebagai menteri.

Menurut Pangi, dari segi pemenuhan kuorum memang beralasan Kemenkumham melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya karena dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal. Sementara itu, dalam konteks Munas Golkar di Bali yang digelar kubu ARB, syarat kuorum adalah jumlah DPD yang hadir mencapai 50% plus 1 dari 560 total suara.

Membandingkan dua realitas tersebut, lanjut dia, seharusnya Kemenkumham juga mengesahkan kepengurusan kubu ARB karena munasnya yang memenuhi kuorum. Dalam pandangannya, munas yang digelar kubu Agung Laksono di Jakarta tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri segelintir DPD yang sah sebagai pemilik suara.

Sementara dalam pandangan Hendri Satrio, dalam dualisme kepengurusan Golkar ini Menkumham harus independen, tidak boleh terlibat ke dalam konflik partai. ”Jangan lagi terjebak pada intrik seperti pada kasus PPP. Kalau harus dikaji, ya, sebenarnya sudah kelihatan kepengurusan siapa yang memenuhi syarat dan harus ditandatangani,” jelasnya.

Di tengah konflik internal yang melanda partai beringin ini, kubu ARB tetap optimistis akan disahkan Kemenkumham. Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan jika ingin melihat persoalan Golkar secara jernih, sportif, dan tidak memihak, Menkumham akan mengesahkan hasil Munas Bali.

”Karena, jelas, Munas Bali yang memenuhi aspek legalitas,” ujar Tantowi di Jakarta kemarin. Menurut dia, Munas Bali dihadiri semua ketua dan sekretaris DPD tingkat I dan II dari seluruh lndonesia. ”Dengan demikian pemerintah tidak boleh ragu untuk mengesahkan hasil Munas Bali,” jelasnya.

Seusai terpilih sebagai ketua umum dalam Munas Bali, ARB hingga kemarin belum beraktivitas di DPP yang berlokasi di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat. Kuat dugaan itu disebabkan kantor DPP Golkar saat ini masih diduduki kubu Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono.

Namun Agung membantah pihaknya melarang kubu ARB untuk melakukan aktivitas di kantor pusat Golkar tersebut. ”Kami tidak melarang. Tapi kan mereka enggak ada yang ke sini,” ujarnya di Kantor DPP Golkar kemarin. Dia menambahkan, meskipun saat ini partainya dilanda konflik hingga terjadi dua kepengurusan, dia yakin partainya segera bersatu kembali seperti dahulu.

”Sepanjang sesuai dengan harapan kedua belah pihak, tidak menutup kemungkinan (islah),” ujarnya. Di sisi lain, Kemenkumham telah membentuk tim khusus untuk mengkaji dua kepengurusan di Partai Golkar yang telah didaftarkan kubu ARB dan kubu Agung Laksono. Tim khusus ini akan menentukan kepengurusan mana yang sah sesuai dengan perundang-undangan.

”Kami sudah menerima dua kepengurusan Partai Golkar, baik munas yang di Bali maupun munasdiAncol. Kamibentuktim khusus, meneliti data-datanya. Sesuai undang-undang tidak boleh ada kepengurusan ganda,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Graha Sabha Pratama Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, kemarin.

Namun Yasonna belum bisa memperkirakan waktu yang dibutuhkan tim khusus untuk menilai kepengurusan kedua kubu. ”Ya tergantung tim bekerja, kita lihat dulu nanti seperti apa,” pungkasnya.

Sucipto/Kiswondari/Ant/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8809 seconds (0.1#10.140)