KY Segera Tuntaskan Kasus Hakim TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berjanji segera memutus laporan pelanggaran tiga hakim agung yang menyidangkan peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Saat ini KY menunggu laporan tim investigasi.
Tim investigasi harus terlebih dulu menyerahkan laporan kepada panel untuk kemudian dibawa melalui mekanisme pleno. “Prinsipnya mereka sudah berjalan, namun memang belum lapor ke saya hasilnya seperti apa. Karena laporan investigasi itu harus disampaikan dalam pleno, baru ke kami,” ungkap Komisioner KY Eman Suparman saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, kemarin.
Menurut Eman, kepastian benar atau tidak telah terjadi tindak pidana suap yang melibatkan tiga hakim baru akan terlihat setelah rapat pleno digelar. Saat ini tim investigasi masih bekerja mengumpulkan kebenaran atas informasi yang beredar itu. “Intinya, sesuatu yang ada tindak pidananya kami lakukan investigasi. Tapi, kalau investigasi sedang berjalan, kami belum bisa laporkan juga,” paparnya.
Untuk mengungkap ada atau tidak dugaan suap yang dilakukan hakim MA, ujar Eman, memang cukup sulit. Suap itu satu hal yang sulit dibuktikan, namun aromanya selalu ada dan pelapor selalu menduga ada. Meski begitu, Eman memastikan tim investigasi bekerja independen serta tanpa intervensi dari mana pun. Hasil yang diperoleh nanti betul-betul sesuai fakta yang ada.
“Kerja mereka itu tertutup, tidak boleh diberi tahu. Bahkan yang diinvestigasi juga tidak boleh tahu,” ungkap Eman. Karena itu, dia berharap semua pihak bersabar menunggu hasil kerja tim ini agar bisa mendapatkan data-data yang maksimal. Sesuatu yang ada tindak pidananya tetap dilakukan investigasi.
Mengenai sikap KPK yang membuka ruang bagi mereka yang memiliki bukti atau temuan tindak pidana hakim, Eman menyatakan, KY juga akan melakukan hal serupa. “KPK itu sudah memiliki MoU dengan KY. Jadi, bukan hal baru apabila KY melaporkan hal atau dugaan apa pun,” katanya.
Dia juga menandaskan, KY tetap akan menggunakan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Meski posisi KY hanya akan menerima, bukan meminta hasil putusan. “Kalau putusan BANI dilaporkan ke KY, kami akan komparasikan. Kalau tidak, kami tidak akan cari masalah,” ucapnya.
BANI berencana menggelar putusan sengketa kepemilikan saham TPI pada pertengahan Desember ini. Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangungsong mengatakan, putusan yang sedianya akan dibaca pada minggu lalu dijadwal ulang pada pertengahan Desember ini. “Setahu saya, pertengahan Desember ini jadinya. Itu menurut BANI,” ungkapnya.
Dia juga memastikan posisi PT Berkah Karya Bersama tinggal menunggu putusan BANI karena semua data yang dimiliki telah diserahkan. “Tidak ada yang lain,” ujarnya. Pengamat menyarankan kasus TPI dipandang secara proporsional dan tidak dibelokkan seakan Tutut menjadi korban karena situasi politik saat itu.
“Seharusnya kasus ini tidak melebar ke ihwal lainnya misalnya klaim Tutut bahwa utang TPI dulu karena situasi politik saat itu,” ungkap pengamat politik Universitas Paramadina Herdi Saharasad. Menurut dia, kesan yang muncul di publik berbeda dengan yang terjadi. Dalam perkembangan kasus ini, beberapa media menulis bahwa Tutut adalah korban sengketa TPI.
“Terkesan dia seperti korban, padahal yang terjadi tidak seperti itu. Sengketa perdata ada mekanismenya, utang tidak muncul begitu saja dan tetap harus dibayar,” ucap Herdi. Sebelumnya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, TPI punya utang yang cukup besar. Sampai 2005 total utang Tutut yang telah dibayarkan PT Berkah Karya Bersama mencapai lebih dari Rp720 miliar.
Herdi juga mengingatkan bahwa sebelumnya dua pihak sudah bersepakat menyelesaikan sengketa lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Langkah itu harus dihargai semua pihak. “Mereka berdua sudah sepakat ke jalur arbitrase sehingga kita tunggu saja keputusan BANI untuk masalah itu,” ungkapnya.
Menurut Herdi, para pengamat hukum dan akademisi sudah banyak memberi gambaran, jika kasus sudah ditangani BANI, upaya penyelesaian pengadilan menjadi ilegal. Sementara itu, dugaan tindak pidana terkait putusan PK kasus sengketa TPI ternyata sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan bernomor agenda 2014-11-000104 dengan nomor informasi 74232 tertanggal 25 November 2014 itu diterima Bagian Pengaduan Masyarakat KPK atas nama Imam Turmudhi. Juru Bicara KPK Johan Budi belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan ini. Ketika mencoba dikonfirmasi, telepon Johan Budi dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya Johan Budi menyatakan, KPK belum menerima laporan atas dugaan tindak pidana terkait kasus TPI. Namun, dia mengatakan, jika masyarakat memang memiliki bukti-bukti ada dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim MA, sebaiknya dilaporkan ke KPK.
Dian ramdhani/Danti daniel
Tim investigasi harus terlebih dulu menyerahkan laporan kepada panel untuk kemudian dibawa melalui mekanisme pleno. “Prinsipnya mereka sudah berjalan, namun memang belum lapor ke saya hasilnya seperti apa. Karena laporan investigasi itu harus disampaikan dalam pleno, baru ke kami,” ungkap Komisioner KY Eman Suparman saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, kemarin.
Menurut Eman, kepastian benar atau tidak telah terjadi tindak pidana suap yang melibatkan tiga hakim baru akan terlihat setelah rapat pleno digelar. Saat ini tim investigasi masih bekerja mengumpulkan kebenaran atas informasi yang beredar itu. “Intinya, sesuatu yang ada tindak pidananya kami lakukan investigasi. Tapi, kalau investigasi sedang berjalan, kami belum bisa laporkan juga,” paparnya.
Untuk mengungkap ada atau tidak dugaan suap yang dilakukan hakim MA, ujar Eman, memang cukup sulit. Suap itu satu hal yang sulit dibuktikan, namun aromanya selalu ada dan pelapor selalu menduga ada. Meski begitu, Eman memastikan tim investigasi bekerja independen serta tanpa intervensi dari mana pun. Hasil yang diperoleh nanti betul-betul sesuai fakta yang ada.
“Kerja mereka itu tertutup, tidak boleh diberi tahu. Bahkan yang diinvestigasi juga tidak boleh tahu,” ungkap Eman. Karena itu, dia berharap semua pihak bersabar menunggu hasil kerja tim ini agar bisa mendapatkan data-data yang maksimal. Sesuatu yang ada tindak pidananya tetap dilakukan investigasi.
Mengenai sikap KPK yang membuka ruang bagi mereka yang memiliki bukti atau temuan tindak pidana hakim, Eman menyatakan, KY juga akan melakukan hal serupa. “KPK itu sudah memiliki MoU dengan KY. Jadi, bukan hal baru apabila KY melaporkan hal atau dugaan apa pun,” katanya.
Dia juga menandaskan, KY tetap akan menggunakan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Meski posisi KY hanya akan menerima, bukan meminta hasil putusan. “Kalau putusan BANI dilaporkan ke KY, kami akan komparasikan. Kalau tidak, kami tidak akan cari masalah,” ucapnya.
BANI berencana menggelar putusan sengketa kepemilikan saham TPI pada pertengahan Desember ini. Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangungsong mengatakan, putusan yang sedianya akan dibaca pada minggu lalu dijadwal ulang pada pertengahan Desember ini. “Setahu saya, pertengahan Desember ini jadinya. Itu menurut BANI,” ungkapnya.
Dia juga memastikan posisi PT Berkah Karya Bersama tinggal menunggu putusan BANI karena semua data yang dimiliki telah diserahkan. “Tidak ada yang lain,” ujarnya. Pengamat menyarankan kasus TPI dipandang secara proporsional dan tidak dibelokkan seakan Tutut menjadi korban karena situasi politik saat itu.
“Seharusnya kasus ini tidak melebar ke ihwal lainnya misalnya klaim Tutut bahwa utang TPI dulu karena situasi politik saat itu,” ungkap pengamat politik Universitas Paramadina Herdi Saharasad. Menurut dia, kesan yang muncul di publik berbeda dengan yang terjadi. Dalam perkembangan kasus ini, beberapa media menulis bahwa Tutut adalah korban sengketa TPI.
“Terkesan dia seperti korban, padahal yang terjadi tidak seperti itu. Sengketa perdata ada mekanismenya, utang tidak muncul begitu saja dan tetap harus dibayar,” ucap Herdi. Sebelumnya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, TPI punya utang yang cukup besar. Sampai 2005 total utang Tutut yang telah dibayarkan PT Berkah Karya Bersama mencapai lebih dari Rp720 miliar.
Herdi juga mengingatkan bahwa sebelumnya dua pihak sudah bersepakat menyelesaikan sengketa lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Langkah itu harus dihargai semua pihak. “Mereka berdua sudah sepakat ke jalur arbitrase sehingga kita tunggu saja keputusan BANI untuk masalah itu,” ungkapnya.
Menurut Herdi, para pengamat hukum dan akademisi sudah banyak memberi gambaran, jika kasus sudah ditangani BANI, upaya penyelesaian pengadilan menjadi ilegal. Sementara itu, dugaan tindak pidana terkait putusan PK kasus sengketa TPI ternyata sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan bernomor agenda 2014-11-000104 dengan nomor informasi 74232 tertanggal 25 November 2014 itu diterima Bagian Pengaduan Masyarakat KPK atas nama Imam Turmudhi. Juru Bicara KPK Johan Budi belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan ini. Ketika mencoba dikonfirmasi, telepon Johan Budi dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya Johan Budi menyatakan, KPK belum menerima laporan atas dugaan tindak pidana terkait kasus TPI. Namun, dia mengatakan, jika masyarakat memang memiliki bukti-bukti ada dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim MA, sebaiknya dilaporkan ke KPK.
Dian ramdhani/Danti daniel
(bbg)