KPK Usut Transaksi Nazar di Bank Mandiri
Rabu, 10 Desember 2014 - 16:18 WIB
KPK Usut Transaksi Nazar di Bank Mandiri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi pemilik Permai Group M Nazaruddin di Bank Mandiri Tbk atas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan suap dan TPPU. Dua saksi tersebut adalah Regional Credit Operations Manager PT Bank Mandiri Tbk Yuki Suskinandar dan Muhammad (swasta). Namun, Yuki tidak hadir tanpa ada keterangan.
Dia akan dipanggil untuk kedua kalinya. Seperti saksi lain, Yuki diduga mengetahui dugaan TPPU yang dilakukan Nazaruddin. “Transaksi pembeliannya didalami dan diusut penyidik,” kata Priharsa saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Nazaruddin pernah membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan nilai Rp300,85 miliar.
Saham ini terdiri atas dua bagian, Rp300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan empat tahap yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan dua kali transfer. Dari salinan dokumen KPK yang diperoleh KORAN SINDO menyatakan, transaksi pembelian saham tersebut dilakukan Nazaruddin di Mandiri Sekuritas, anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk.
Untuk transaksi pembelian, Nazaruddin menggunakan lima perusahaan yakni PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Teknologi Utama, PT Pasific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusumah. Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, belum mengetahui secara rinci kaitan PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas untuk pembelian saham Garuda.
Bisa jadi, penyidik sedang mendalami itu. Elza mengaku belum menerima perkembangan terakhir kasus TPPU kliennya. Namun, Elza masih menuding pembelian saham itu atas perintah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan suap dan TPPU. Dua saksi tersebut adalah Regional Credit Operations Manager PT Bank Mandiri Tbk Yuki Suskinandar dan Muhammad (swasta). Namun, Yuki tidak hadir tanpa ada keterangan.
Dia akan dipanggil untuk kedua kalinya. Seperti saksi lain, Yuki diduga mengetahui dugaan TPPU yang dilakukan Nazaruddin. “Transaksi pembeliannya didalami dan diusut penyidik,” kata Priharsa saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Nazaruddin pernah membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan nilai Rp300,85 miliar.
Saham ini terdiri atas dua bagian, Rp300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan empat tahap yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan dua kali transfer. Dari salinan dokumen KPK yang diperoleh KORAN SINDO menyatakan, transaksi pembelian saham tersebut dilakukan Nazaruddin di Mandiri Sekuritas, anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk.
Untuk transaksi pembelian, Nazaruddin menggunakan lima perusahaan yakni PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Teknologi Utama, PT Pasific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusumah. Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, belum mengetahui secara rinci kaitan PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas untuk pembelian saham Garuda.
Bisa jadi, penyidik sedang mendalami itu. Elza mengaku belum menerima perkembangan terakhir kasus TPPU kliennya. Namun, Elza masih menuding pembelian saham itu atas perintah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum.
Sabir laluhu
(bbg)