Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Proyek

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:32 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres...
Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Proyek
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang percepatan pelaksanaan proyek pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Dengan penerbitan inpres tersebut, pelaksanaan berbagai kegiatan proyek itu harus dilaksanakan paling lambat pada Maret setiap tahun. “Memang seharusnya setelah penyerahan (DIPA) seperti ini lelang bisa dilakukan. Pelaksanaan nanti pada April proyekproyek sudah (harus) dimulai semua,” ungkap Presiden di Istana Negara Jakarta kemarin.

Pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan saat menyerahkan daftar isian pagu anggaran (DIPA) 2015 di Istana. Penyerahan DIPA tersebut langsung diserahkan Presiden kepada seluruh pejabat kementerian/lembaga negara dan gubernur seluruh Indonesia. Menurut Presiden, peraturan detail mengenai inpres percepatan pelaksanaan proyek itu akan segera menyusul dalam waktu dekat.

Inpres itu akan memengaruhi pengadaan proyek yang dilaksanakan lebih cepat dari sebelumnya atau paling lambat pada Maret. Kehadiran inpres ini, menurut Presiden, akan berdampak pada kualitas barang, proyek, bangunan, dan kualitas lain karena proyekyangdikerjakantidakberdekatan dengan Oktober-Desember yang selama ini menjadi bulan untuk menghabiskan anggaran akhir tahun karena kegiatan pemerintahan menumpuk.

Pada Januari awal 2015 Presiden juga akan melakukan persiapan perubahan APBN Perubahan untuk melakukan percepatan pembangunan. Itu dilakukan untuk menetapkan ruang fiskal yang bertambah porsinya dari penerimaan negara. DIPA yang sudah diterima seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, dan gubernur ini diharapkan bisa untuk mencapai program-program prioritas yang telah ditargetkan Kabinet Kerja.

Berbagai kendala dan hambatan, menurut Presiden, harus segera dihadapi dan diselesaikan dengan cepat. Presiden mengungkapkan, dalam APBN 2015 terdapat anggaran sebesar Rp2.039 triliun. Anggaran tahun depan meningkat sebesar 8,7% dari APBN 2014. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, inpres yang akan diterbitkan Presiden juga akan memuat sanksi.

Sanksi tersebut akan diterapkan bagi siapa pun pejabat yang tidak menjalankan instruksi percepatan pelaksanaan proyek. Meski akan diterapkan sanksi, Bambang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dibuat pemerintah. “Sanksi belum kita bicarakan secara spesifik. Tapi, salah satunya kalau lewat (dari tenggat waktu yang ditetapkan) itu harus ada izin khusus dari Presiden, jadi enggak sembarangan orang minta keleluasaan,” ungkapnya.

Rarasati syarief
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved