Presiden Tetap Eksekusi Lima Terpidana Narkoba

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:14 WIB
Presiden Tetap Eksekusi Lima Terpidana Narkoba
Presiden Tetap Eksekusi Lima Terpidana Narkoba
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan melaksanakan hukuman mati terhadap lima terpidana narkoba meski eksekusi yang dilakukan kejaksaan ini menuai kontroversi dari amnesti internasional.

Terpidana mati yang berkewarganegaraan asing juga tidak luput dari hukuman yang diperintahkan pengadilan itu. Meski diprotes penggiat hak asasi manusia (HAM) internasional, menurut Jokowi, setiap negara harus mematuhi hukum yang ada di negara lain.

“Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan pengadilan. Semua harus menghargai bahwa setiap negara itu memiliki aturan (hukum) sendiri-sendiri,” ungkap Jokowi di Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, kemarin. Untuk menjelaskan tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia, termasuk dijalankan hukuman mati bagi terpidana mati, Presiden akan bersilaturahmi dengan para aktivis HAM hari ini di Yogyakarta bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional.

Terkait pelaksanaan eksekusi, Jokowi menyatakan, sampai saat ini dirinya masih menunggu surat Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kalau sudah ditandatangani (surat dari kejaksaan untuk melakukan eksekusi), nanti akan saya sampaikan,” paparnya. Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan, eksekusi kepada para terpidana tersebut diharapkan bisa segera dilakukan bulan ini.

“Para terpidana mati yang telah incracht dan sudah mengajukan PK (peninjauan kembali) dan sudah ditolak grasinya akan dieksekusi secepat mungkin. Ini bukan perintah Presiden, tetapi Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara benar,” kata Tedjo, Jumat (5/12).

Menurut dia, semua hal yang sudah berkekuatan hukum harus tetap dilaksanakan. Sampai saat ini terdapat 64 terpidana mati yang siap menunggu eksekusi. Dari 64 terpidana mati tersebut, bukan hanya berkewarganegaraan Indonesia, tetapi juga terdapat beberapa orang berkewarganegaraan asing.

Pada Desember ini lima orang yang sudah jelas ditolak grasinya oleh Presiden dan sudah berkekuatan hukum tetap diharapkan bisa segera dieksekusi. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan tindakan tegas dan melakukan penegakan hukum yang berlaku.

“Untuk nama-nama (terpidana mati) nanti dari jaksa agung akan menjelaskan. Kami akan eksekusi ini menunggu surat dari jaksa agung yang kemudian akan ditandatangani oleh presiden,” paparnya. Para terpidana mati itu, ungkapnya, akan dihukum mati dengan ditembak oleh aparat kepolisian. Mengenai lokasi eksekusi, Tedjo enggan untuk memberikan penjelasan. “Di mana (lokasinya) eksekusinya belum tahu. Tapi eksekusi menunggu surat dari jaksa agung,” ujarnya.

Rarasati syarief
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7247 seconds (0.1#10.140)