Netralitas Menkumham Diuji Sikapi Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly telah menerima hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-IX Partai Golkar yang diselenggarakan Aburizal Bakrie di Bali dan Munas versi kubu Agung Laksono di Ancol.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai, laporan kepengurusan DPP Partai Golkar yang terbelah menjadi dua kubu ini menjadi ujian netralitas pemerintah khususnya Kemenkumham.
"Saya kira pemerintah memang mulai harus lebih bijak menyikapi situasi ini," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/12/2014).
Dia berharap, jangan samapai kejadian pada PPP terulang dikarenakan pemerintah dalam hal ini Menkumham kurang cermat dan mengesankan kurang independen dalam memutuskan mana yang sah mana yang tidak. Padahal proses hukum di internal PPP masih berlangsung.
"Dalam kasus Golkar ini memang sebaiknya pemerintah tak buru-buru memutuskan dan mempersilakan Golkar untuk menyelesaikan masalah mereka secara internal terlebih dahulu. Jangan sampai pula dikesankan pemerintah terlalu intervensi terhadap persoalan internal Golkar," pungkasnya.
Menurut Idil, Menkumham tidak dalam kapasitas menolak atau menerima selama kejelasan kepengurusan yang valid dan sah belum tuntas. Namun, sebaiknya Kemenkumham berposisi independen dan menyilakan Golkar untuk melakukan komunikasi di internal.
"Meski ini nantinya mengandung perdebatan, tetapi sebaiknya Kemenkumham harus lebih teliti dan tidak buru-buru memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar," pungkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai, laporan kepengurusan DPP Partai Golkar yang terbelah menjadi dua kubu ini menjadi ujian netralitas pemerintah khususnya Kemenkumham.
"Saya kira pemerintah memang mulai harus lebih bijak menyikapi situasi ini," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/12/2014).
Dia berharap, jangan samapai kejadian pada PPP terulang dikarenakan pemerintah dalam hal ini Menkumham kurang cermat dan mengesankan kurang independen dalam memutuskan mana yang sah mana yang tidak. Padahal proses hukum di internal PPP masih berlangsung.
"Dalam kasus Golkar ini memang sebaiknya pemerintah tak buru-buru memutuskan dan mempersilakan Golkar untuk menyelesaikan masalah mereka secara internal terlebih dahulu. Jangan sampai pula dikesankan pemerintah terlalu intervensi terhadap persoalan internal Golkar," pungkasnya.
Menurut Idil, Menkumham tidak dalam kapasitas menolak atau menerima selama kejelasan kepengurusan yang valid dan sah belum tuntas. Namun, sebaiknya Kemenkumham berposisi independen dan menyilakan Golkar untuk melakukan komunikasi di internal.
"Meski ini nantinya mengandung perdebatan, tetapi sebaiknya Kemenkumham harus lebih teliti dan tidak buru-buru memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar," pungkasnya.
(kri)