Korupsi Diklat Sorong, Dirut Perusahaan Kargo Mangkir

Senin, 08 Desember 2014 - 22:14 WIB
Korupsi Diklat Sorong, Dirut Perusahaan Kargo Mangkir
Korupsi Diklat Sorong, Dirut Perusahaan Kargo Mangkir
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Andilo Najogi Achmad Reza Ardiansyah mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dan Direktur Utama PT Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dijadwalkan bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III, milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011

Keduanya harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan. Sayang, Reza dan Wandy tak hadir.

"Mereka berdua saksi untuk tersangka BRK, tapi nggak hadir hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Wendy sebelumnya sudah diperiksa Senin 1 Desember 2014 bersama Direkur Utama PT Potensi Karunia Gemilang Sumiadji. Dari penelusuran SINDO, PT Dwijaya Selaras beralamat di Jalan Tekno 8 Nomor 35, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Perusahaan ini merupakan supplier di bidang material handling equipment dan water technology.

Sementara PT Andilo Najogi beralamat di Jalan Enim Nomor 99 RT 01 Sungai Bambu Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perusahaan ini merupakan penyedia jasa bida kargo dan transportasi logistik darat, laut, dan udara.

"Keterlibatan PT Andilo Najogi dan Achmad Reza Ardiansyah seperti apa? Saya belum terima informasinya. Nanti didalami penyidik dalam pemeriksaan," tandas Priharsa.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka selain Budi Rachmat Kurniawan. Rabu 8 Oktober 2014, KPK mengumumkan penetapan Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

Tiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Konsekuensi dari penerapan pasal-pasal ini adalah para tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibatnya negara mengalami kerugian untuk sementara sekitar Rp24,2 miliar.

Diketahui, pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi di antaranya, Kepala Proyek PT Hutama Karya Sorong Tahap III Hari Purwoto, karyawan sekaligus Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Bobby R Mamahit, dan Direktur Utama PT Indoutama Metal Works Santoso.

KPK juga sudah mencegah tujuh pihak untuk enam bulan ke depan sejak 30 September 2014. Mereka yakni, Bobby R Mahamit, Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut pada Badan Diklat Kemenhub sekaligus mantan Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Djoko Pramono, Kepala Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Kemenhub Indra Priatna, PNS Ditjen Perhubungan Laut Sugiarto, PNS Ditjen Perhubungan Laut Irawan, dan Etik Kusmartini (swasta).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0014 seconds (0.1#10.140)