Pemerintah Akan Terbitkan Perppu KTKLN

Senin, 08 Desember 2014 - 12:51 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan...
Pemerintah Akan Terbitkan Perppu KTKLN
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) atau merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada BNP2TKI untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) TKI. Penghapusan ini dilakukan karena beberapa tujuan. Pertama, agar BNP2TKI masih berfungsi untuk monitoring guna membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dan yang tidak punya. Kedua, pemerintah akan menyatukan dan mengintegrasikan fungsi KTKLN dengan paspor dan visa.

Penghapusan secara utuh KTKLN ini menyisakan persoalan hukum yang harus diselesaikan. “Ya, diubah bentuknya. Berubah bentuk dan fungsi serta tata cara untuk menyampaikannya. Kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum. Dalam arti apakah perlu adanya perppu atau menunggu perubahan UU,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).

Mantan politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa penyatuan KTKLN dengan visa dan paspor dilakukan untuk mempermudah proses keberangkatan dan kedatangan TKI. Bentuk penyatuan itu nantinya, di bagian belakang paspor akan ada lembar khusus TKI Indonesia. Tujuannya untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum. Meski demikian, Nusron belum memastikan kapan kebijakan ini berjalan.

Yang jelas, kebijakan ini tidak melanggar UU karena lembar khusus atau kartu ini sekaligus berfungsi sebagai KTKLN. “Yang berwenang di imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI,” paparnya. Kedatangan Nusron Wahid ke KPK untuk bertemu Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan jajarannya. Dalam pertemuan itu dibicarakan pencegahan korupsi bidang pelayanan TKI serta tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan Nusron kemarin datang dan bertemu dengan kedeputian pencegahan. Nusron menanyakan soal konsep pencegahan di BNP2TKI. Selaku deputi, Johan menyatakan bahwa kajian KPK terkait tata kelola TKI sudah diserahkan. Menurut Johan, seluruh pengelolaan TKI harus diperbaiki.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved