Pemerintah Akan Terbitkan Perppu KTKLN

Senin, 08 Desember 2014 - 12:51 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan...
Pemerintah Akan Terbitkan Perppu KTKLN
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) atau merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada BNP2TKI untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) TKI. Penghapusan ini dilakukan karena beberapa tujuan. Pertama, agar BNP2TKI masih berfungsi untuk monitoring guna membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dan yang tidak punya. Kedua, pemerintah akan menyatukan dan mengintegrasikan fungsi KTKLN dengan paspor dan visa.

Penghapusan secara utuh KTKLN ini menyisakan persoalan hukum yang harus diselesaikan. “Ya, diubah bentuknya. Berubah bentuk dan fungsi serta tata cara untuk menyampaikannya. Kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum. Dalam arti apakah perlu adanya perppu atau menunggu perubahan UU,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).

Mantan politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa penyatuan KTKLN dengan visa dan paspor dilakukan untuk mempermudah proses keberangkatan dan kedatangan TKI. Bentuk penyatuan itu nantinya, di bagian belakang paspor akan ada lembar khusus TKI Indonesia. Tujuannya untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum. Meski demikian, Nusron belum memastikan kapan kebijakan ini berjalan.

Yang jelas, kebijakan ini tidak melanggar UU karena lembar khusus atau kartu ini sekaligus berfungsi sebagai KTKLN. “Yang berwenang di imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI,” paparnya. Kedatangan Nusron Wahid ke KPK untuk bertemu Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan jajarannya. Dalam pertemuan itu dibicarakan pencegahan korupsi bidang pelayanan TKI serta tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan Nusron kemarin datang dan bertemu dengan kedeputian pencegahan. Nusron menanyakan soal konsep pencegahan di BNP2TKI. Selaku deputi, Johan menyatakan bahwa kajian KPK terkait tata kelola TKI sudah diserahkan. Menurut Johan, seluruh pengelolaan TKI harus diperbaiki.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved