Jokowi Serahkan DIPA 2015

Senin, 08 Desember 2014 - 11:17 WIB
Jokowi Serahkan DIPA...
Jokowi Serahkan DIPA 2015
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2015 kepada jajaran Menteri dan pimpinan lembaga, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk kementerian negara/lembaga telah diselesaikan pada 14 November 2014.

Kali ini DIPA yang diserahkan untuk kementerian negara/lembaga berjumlah 22.787 DIPA, dengan nilai Rp647,3 Triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DIPA itu terdiri atas DIPA kewenangan Satuan kerja Pemerintah pusat untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah berjumlah 18.688 DIPA dengan nilai Rp627,4 Triliun.

Kemudian, DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah daerah terkait dengan dekonsentrasi tugas pembantuan dan urusan bersama berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 Triliun.

Dia mengatakan, DIPA Tahun Anggaran 2015 untuk kementerian negara/ lembaga masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia bersatu II di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hal ini mengingat UU APBN Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Perpres rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh Pemerintahan lama bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat lama," kata Bambang dalam laporannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Dia meminta kementerian negara/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur,segera mengusulkan revisi atas DIPA tahun anggaran 2015 ke Kementerian Keuangan.

Tujuannya agar DIPA Tahun Anggaran 2015 dapat menjadi dokumen yang operasional untuk melaksanakan program/kegiatan.

Dia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim yang merupakan kementerian baru di dalam Kabinet Kerja, akan mendapatkan alokasi anggaran yang untuk sementara dimasukkan didalam DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan.

DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat diberikan secara simbolis kepada lima kementerian negara/lembaga terpilih.

Lima kementerian itu Kementerian Agama, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dipilihnya kelima kementerian dan lembaga itu karena selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga, juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp647,04 Triliun yang terdiri atas Dana perimbangan Rp516,4 Triliun, dana otonomi khusus Rp16,5 Triliun.

Kemudian, dana keistimewaan daerah Istimewa Yogyakarta Rp547 Miliar, dana transfer lainnya Rp104,4 Triliun, terdiri atas tunjangan profesi guru, dana tambahan penghasilan guru, bantuan operasional sekolah, dana insentif daerah dan dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi dan dana des Rp9,06 triliun.

"Pada minggu kedua dan ketiga Desember 2014 akan dilakukan kegiatan penyerahan DIPA daerah kepada satuan kerja-satuan kerja di daerah masing-masing," tuturnya.

Hal ini, kata dia, diperlukan untuk memastikan dokumen anggaran itu benar-benar telah dismapaikan para kuasa pengguna anggaran.

Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1185 seconds (0.1#10.140)