KontraS: Pelaporan Aparat Pelaku Penyiksaan Terkendala Sistem

Sabtu, 06 Desember 2014 - 16:40 WIB
KontraS: Pelaporan Aparat...
KontraS: Pelaporan Aparat Pelaku Penyiksaan Terkendala Sistem
A A A
JAKARTA - Praktik-praktik penyiksaan di Indonesia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti anggota Polri, TNI dan petugas Lapas masih terus terjadi.

Dalam dokumentasi KontraS, tercatat ada kenaikan yang sangat signifikan dalam empat tahun terakhir. Bahkan, pada periode 2013-2014 tercatat ada 108 peristiwa.

Kepala Divisi Sipil Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan, terdapat sejumlah kendala yang terjadi terkait mekanisme pelaporan terhadap kasus penyiksaan di Indonesia. Pertama, terkait mekanisme hukum.

Menurut Putri, dari beberapa kasus yang diadvokasi KontraS, pelaporan terhadap peristiwa praktik penyiksaan selalu terkendala dengan belum adanya regulasi yang mengatur tindak pidana penyiksaan dalam KUHP.

Selain itu, lanjut Putri, mekanisme pelaporan terhadap pelaku harus didahului dengan mekanisme internal (kode etik). "Dan faktanya, seringkali setelah mekanisme internal selesai dilakukan, prosesnya tidsk dilanjutkan ke mekanisme pidana," kata Putri di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).

Kedua, mekanisme internal administratif. Putri menuturkan, kesulitan terjadi ketika pelaporan kasus penyiksaan harus dilakukan di institusi dimana sang pelaku bertugas.

"Seperti Polri di Propam, atau TNI pada Detasemen Polisi Militer, sangat diragukan independensi dan transparansi dari lembaga tersebut dalam menindaklanjuti laporan dari korban," tandas Putri.

Ketiga, terkait mekanisme pengawasan. KontraS menilai, mekanisme ini merupakan solusi alternatif dalam melaporkan peristiwa praktik penyiksaan.

Namun, seringkali keberadaan lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman hanya mampu memberikan rekomendasi tanpa adanya upaya paksa untuk menindak para pelaku penyiksaan.

"Presiden Jokowi harus segera turun tangan dan bertindak tegas atas peristiwa penyiksaan ini," pungkas Putri.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved