Golkar Utus Muladi Dampingi Yance
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Irianto MS Syafiuddin atau Yance, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat yang tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu.
Setelah dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (5/12/2014) dini hari, Kejagung akhirnya menahan Yance pada siang harinya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan partainya akan menugaskan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar, Muladi.
Pendampingan itu, kata dia, sesuai prosedur bagi kader Partai Golkar yang terjerat kasus hukum.
"Siapapun kadernya, proses hukum pasti menugaskan ketua bidang hukum dan pendampingan itu menjamin proses hukum berjalan dengan apa adanya. Itu standarnya," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Idrus pun meminta agar penangkapan Yance tidak diartikan berlebihan dengan anggapan ada kepentingan politik.
Menurut dia, sikap Kejaksaan Agung yang menahan Yance harus dihormati sebagai proses hukum.
"Sudahlah, jangan itu (dianggap ada kepentingan politik). Kita ini biasa sekali anggap ini itu. Ini kan proses sudah lama sekali. Kami secara moral dan hukum mengawal proses hukum, memastikan mendukung," kata Idrus.
Adakah sanksi dari DPP Golkar terhadapYance? Idrus mengatakan pihaknya menekankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
"Kok sanksi, kita kan terapkan asas praduga tidak bersalah," tutupnya.
Kejagung menahan Yance pada Jumat (5/12/2014) sore. Yance ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu.
Dalam kasus ini, Yance yang merupakan mantan Bupati Indramayu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan mantan Bupati Indramayu itu tidak terkait sikap Partai Golkar yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
"Tidak ada urusan dengan itu, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, empat tahun yang lalu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Setelah dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (5/12/2014) dini hari, Kejagung akhirnya menahan Yance pada siang harinya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan partainya akan menugaskan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar, Muladi.
Pendampingan itu, kata dia, sesuai prosedur bagi kader Partai Golkar yang terjerat kasus hukum.
"Siapapun kadernya, proses hukum pasti menugaskan ketua bidang hukum dan pendampingan itu menjamin proses hukum berjalan dengan apa adanya. Itu standarnya," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Idrus pun meminta agar penangkapan Yance tidak diartikan berlebihan dengan anggapan ada kepentingan politik.
Menurut dia, sikap Kejaksaan Agung yang menahan Yance harus dihormati sebagai proses hukum.
"Sudahlah, jangan itu (dianggap ada kepentingan politik). Kita ini biasa sekali anggap ini itu. Ini kan proses sudah lama sekali. Kami secara moral dan hukum mengawal proses hukum, memastikan mendukung," kata Idrus.
Adakah sanksi dari DPP Golkar terhadapYance? Idrus mengatakan pihaknya menekankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
"Kok sanksi, kita kan terapkan asas praduga tidak bersalah," tutupnya.
Kejagung menahan Yance pada Jumat (5/12/2014) sore. Yance ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indramayu.
Dalam kasus ini, Yance yang merupakan mantan Bupati Indramayu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan mantan Bupati Indramayu itu tidak terkait sikap Partai Golkar yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
"Tidak ada urusan dengan itu, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, empat tahun yang lalu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
(dam)