Putusan Pengadilan Tidak Pengaruhi BANI
A
A
A
JAKARTA - Putusan pengadilan dinilai tidak akan memengaruhi apapun putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Putusan Pengadilan tidak punya pengaruh pada putusan Badan Arbitrase yang memproses sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI),” kata pengamat hukum bisnis Frans H Winarta, Kamis (4/12/2014) seperti dikutip Sindonews dari Okezone.
Menurut dia, BANI dapat meneruskan pemeriksaan, menyatakan berwenang dan kemudian memutuskan.
"Semua diatur Undang-undang Arbitrase," kata Frans.
Menurut dia, putusan BANI adalah pertama dan terakhir. "Putusan BANI bersifat final," kata Frans.
Menurut Frans, di Eropa dan negara-negara lain, penyelesaian dengan cara arbiter lebih disukai karena praktis, efektif dan efisien.
"Arbiter bersifat win-win solution, confidential dan final-binding (mengikat)," kata Frans.
Menurut Frans, dalam arbitrase para pihak dapat meminta jasa arbiter baik itu berupa arbiter tunggal (sole arbitrator) atau majelis arbitrase (panel of arbitrator) yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Sementara itu, BANI menunda putusan terkait perselisihan kepemilikan PT TPI.
"Tadi pagi ditelpon sama BANI. Belum tahu penundaannya sampai kapan," kata tim Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
"Putusan Pengadilan tidak punya pengaruh pada putusan Badan Arbitrase yang memproses sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI),” kata pengamat hukum bisnis Frans H Winarta, Kamis (4/12/2014) seperti dikutip Sindonews dari Okezone.
Menurut dia, BANI dapat meneruskan pemeriksaan, menyatakan berwenang dan kemudian memutuskan.
"Semua diatur Undang-undang Arbitrase," kata Frans.
Menurut dia, putusan BANI adalah pertama dan terakhir. "Putusan BANI bersifat final," kata Frans.
Menurut Frans, di Eropa dan negara-negara lain, penyelesaian dengan cara arbiter lebih disukai karena praktis, efektif dan efisien.
"Arbiter bersifat win-win solution, confidential dan final-binding (mengikat)," kata Frans.
Menurut Frans, dalam arbitrase para pihak dapat meminta jasa arbiter baik itu berupa arbiter tunggal (sole arbitrator) atau majelis arbitrase (panel of arbitrator) yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Sementara itu, BANI menunda putusan terkait perselisihan kepemilikan PT TPI.
"Tadi pagi ditelpon sama BANI. Belum tahu penundaannya sampai kapan," kata tim Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
(dam)