Eks Wakil Rektor UI Dihukum 2,5 Tahun

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:11 WIB
Eks Wakil Rektor UI...
Eks Wakil Rektor UI Dihukum 2,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid.

Majelis hakim yang terdiri atas Sinung Hermawan selaku ketua merangkap anggota, serta anggota Ibnu Basuki Widodo, Aviantara, Slamet Subagyo, dan Djoko Subagyo meyakini, Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa serta pengawasan proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI tahun anggaran 2010.

Majelis tidak menemukan ihwal atau alasan untuk menghapuskan sifat perbuatan Tafsir, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai perbuatannya. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” tandas Sinung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Putusan Tafsir ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama lima bulan. Majelis melihat, pleidoi (nota pembelaan) yang sudah disampaikan Tafsir dan tim penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Pleidoi tersebut hanya bisa dijadikan hal-hal dalam per-timbangan berat dan ringannya pidana yang dijatuhkan.

Dalam menyusun amar putusan, majelis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Tafsir yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ungkap Sinung.

Perbuatan pidana Tafsir sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana, sesuai dakwaan kedua.

Tafsir dinilai terbukti melakukan perbuatan pidana dan melanggar dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Majelis dalam putusannya tidak melihat peran serta dan keterlibatan mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.

Padahal, dalam dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Tafsir, keterlibatan Gumilar tertuang jelas. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhanseswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Direktur PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh, Direktur PT Derwiperdana Irawan Widjaja.

“Perbuatan terdakwa bersama- sama Donanta Dhanseswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, dan Irawan Widjaja sedemikian lengkap dan sempurna sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan,” ungkap anggota majelis hakim Aviantara.

Dia menuturkan, dalam proyek dengan pagu anggaran instalasi TI UI sebesar Rp21 miliar di dalam dakwaan dan tuntutan JPU mencantumkan kerugian negara cq UI sebesar Rp13.076.468.246 sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Tafsir kemudian menanggapi putusan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, kami sangat terima kasih atas putusan ini. Namun demikian, untuk memberikan putusan secara definitif, barangkali mohon pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” ungkap Tafsir. Dia juga meminta agar majelis bisa membuka rekeningnya yang diblokir KPK. Pasalnya, rekening itu bukan merupakan barang bukti.

Hakim Sinung pun membenarkan rekening tersebut bukan barang bukti dan tidak diputuskan untuk disita. Karena itu, majelis memerintahkan Tafsir berkoordinasi dengan JPU. Sementara itu, JPU juga mengaku masih pikir-pikir dalam masa tujuh hari kerja atau hingga Rabu (10/12).

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved