Pemerintah Segera Eksekusi 5 Terpidana Mati Narkoba

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:44 WIB
Pemerintah Segera Eksekusi 5 Terpidana Mati Narkoba
Pemerintah Segera Eksekusi 5 Terpidana Mati Narkoba
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke Istana Negara. Tedjo mengaku salah satu poin penting pembicaraannya terkait eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.

"Kedua terkait narkotika, para terpidana mati yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sudah mengajukan PK dan sudah ditolak grasinya akan dieksekusi secepat mungkin," kata Tedjo di Istana, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Politikus Nasdem ini mengatakan eksekusi mati bukan perintah Presiden Jokowi. Kader PDIP itu hanya memerintahkan aparat supaya melaksanakan proses hukum secara benar.

Dari puluhan terpidana hukuman mati, ada lima yang akan segera dieksekusi mati. Bahkan, salah satunya ada Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan WNI yang akan dieksekusi lima dulu, jelas ditolak grasinya dan berkekuatan hukum tetap," kata Tedjo.

Eksekusi akan dilakukan setelah ada surat dari Kejaksaan Agung dan ditandatangani oleh presiden. Dia menegaskan Indonesia akan melakukan penegakan hukum dengan tegas.

"Indonesia akan melaksanakan tindakan tegas tapi kita tidak meninggalkan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6896 seconds (0.1#10.140)