Penambang Pasir Liar Jarah Lahan Konservasi

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:32 WIB
Penambang Pasir Liar Jarah Lahan Konservasi
Penambang Pasir Liar Jarah Lahan Konservasi
A A A
GARUT - Lahan seluas 19 hektare (ha) milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jawa Barat di Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, seluas 19 ha dirambah orang.

Kawasan yang terletak di lereng salah satu gunung api aktif itu dijarah untuk diambil material pasirnya. Bila diperinci, perambahan lahan BKSDA ini terjadi di Blok Cilopang seluas 7 ha dan Blok Legok Jambu 12 ha. Perambahan sendiri dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Para penggali manual dari kalangan rakyat jelata Garut sering disebut-sebut sebagai pelaku utama tindakan penjarah pasir.

Bahkan, para penggali ilegal ini telah membuka jalan sejauh 50 meter untuk akses memasuki kawasan KSDA tersebut. “Dilihat dari titik koordinat, peta, dan panduan dari GPS (global positioning system) yang kami miliki, sudah ada perambahan lahan ke kawasan konservasi. Jalan yang dibuat ini menjadi jalur mudah mereka untuk mencapai kawasan Blok Cilopang dan Legok Jambu,” papar Kepala Resor Gunung Guntur BKSDA Wilayah V Jawa Barat Asep kemarin.

Karena tidak diketahui siapa pelaku perambahan, BKSDA tidak dapat berbuat banyak. Karena itu, lembaga ini hanya mampu memberikan imbauan dan pelarangan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas galian di lahan konservasi. “Kami harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dari pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI. Kami juga sudah rutin melakukan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Jalan yang dibuat orang tak bertanggung jawab menuju lokasi lahan BKSDA itu akhirnya ditutup paksa oleh petugas gabungan yang terdiri atas BKSDA, kepolisian, dan TNI. “Intinya, tidak boleh ada aktivitas galian di lahan konservasi yang dikelola BKSDA,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Air Tanah Dinas SDAP Kabupaten Garut Entang Surahman menegaskan, aktivitas penggalian ilegal di lereng Gunung Guntur tersebut dapat mempercepat proses morfologi tanah. Proses ini dikhawatirkan akan ikut menyebabkan bencana seperti longsor.

“Coba lihat sekarang kawasan Gunung Guntur, sudah berantakan. Kalau di gunung api daerah lain misalnya, seperti di daerah Jawa Tengah, aktivitas galian memang ada, tapi jaraknya jauh dari lokasi gunung. Sementara di Gunung Guntur, Garut, lain kondisinya. Aktivitas galian dilakukan tepat di lereng gunungnya. Bencana bisa cepat terjadi, misalnya longsor atau letusan gunung api,” jelasnya.

Entang menyatakan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi para pelaku aktivitas tambang ilegal. Begitu pula bagi aparat pemerintah yang memberikan izin penggalian di lahan konservasi, memiliki risiko sama, yakni terancam hukuman penjara.

“Jadi, aparat pemerintah juga jangan coba-coba mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang itu. Dia bisa dikurung dua tahun penjara. Jadi, jangan main-main dengan masalah ini. Apalagi, pelaku tambang langsung kalau tertangkap bisa dipenjara 10 tahun,” katanya.

Gunung Guntur sendiri terletak di wilayah administratif Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Kapolsek Tarogong AKP Nurdjaman mengatakan, pihaknya telah mendapat koordinasi dari sejumlah instansi terkait pengamanan di kawasan konservasi BKSDA dari perambahan liar.

Fani ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3739 seconds (0.1#10.140)