Pemimpin KPK yang Baru Diminta Cegah Sprindik Bocor
Rabu, 03 Desember 2014 - 22:22 WIB
Pemimpin KPK yang Baru Diminta Cegah Sprindik Bocor
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mulai melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemilihan ini, pemimpin KPK yang akan datang diharapkan bisa menghindari persoalan di lembaga tersebut itu seperti bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ada beberapa yang harus dirubah dan dipertahankan capim yang baru diantaranya soal sprindik yang sering bocor, dan juga indepensi KPK," kata anggota Komisi III, I Putu Sudiartana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Selain itu, dia berharap dalam setiap pengambilan keputusan pemimpin KPK bisa melandasi kebersamaan termasuk saat menetapkan seorang tersangka.
"Dengan adanya pasal 21 ayat 5 sesuai dengan UU KPK No 30, untuk pengambilan keputusan kolektif kolegian ini tujuannya kebersamaan di dalam meningkatkan status kasus penyidikan dengan terpenuhnya 2 unsur alat bukti," tegasnya.
Mengenai waktu pemilihan yang singkat, dirinya membantah apabila fit and proper test terkesan dipaksakan.
"Sesuai amanah Komisi III harus menetapkan pimpinan baru KPK," pungkasnya.
Dalam pemilihan ini, pemimpin KPK yang akan datang diharapkan bisa menghindari persoalan di lembaga tersebut itu seperti bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ada beberapa yang harus dirubah dan dipertahankan capim yang baru diantaranya soal sprindik yang sering bocor, dan juga indepensi KPK," kata anggota Komisi III, I Putu Sudiartana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Selain itu, dia berharap dalam setiap pengambilan keputusan pemimpin KPK bisa melandasi kebersamaan termasuk saat menetapkan seorang tersangka.
"Dengan adanya pasal 21 ayat 5 sesuai dengan UU KPK No 30, untuk pengambilan keputusan kolektif kolegian ini tujuannya kebersamaan di dalam meningkatkan status kasus penyidikan dengan terpenuhnya 2 unsur alat bukti," tegasnya.
Mengenai waktu pemilihan yang singkat, dirinya membantah apabila fit and proper test terkesan dipaksakan.
"Sesuai amanah Komisi III harus menetapkan pimpinan baru KPK," pungkasnya.
(maf)