Tak Perlu Revisi, Busyro Nilai UU KPK Masih Relevan
Rabu, 03 Desember 2014 - 16:01 WIB
Tak Perlu Revisi, Busyro Nilai UU KPK Masih Relevan
A
A
A
JAKARTA - Busyro Muqoddas menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kegiatan itu, Busyro disinggung perlu tidaknya revisi mengenai keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apa jawaban Busyro?
"Kajian yang kami lakukan selama ini sampai pada kesimpulan, Undang-undang KPK saat ini masih relevan untuk kebutuhan organisasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Mereka pun masih bisa menggunakan peraturan tersebut secara maksimal dengan keterbatasan sumber daya manusia. Karenanya, tidak ada urgensi untuk merubah peraturan tersebut.
"Dengan demikian, kalau ditanya apa ada urgensi untuk direvisi menurut kami sampai sekarang kami bisa gunakan secara maksimal dengan modal sumber daya manusia KPK yang terbatas dan secara semangat yang masif ada pada teman-teman KPK," pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, Busyro disinggung perlu tidaknya revisi mengenai keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apa jawaban Busyro?
"Kajian yang kami lakukan selama ini sampai pada kesimpulan, Undang-undang KPK saat ini masih relevan untuk kebutuhan organisasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Mereka pun masih bisa menggunakan peraturan tersebut secara maksimal dengan keterbatasan sumber daya manusia. Karenanya, tidak ada urgensi untuk merubah peraturan tersebut.
"Dengan demikian, kalau ditanya apa ada urgensi untuk direvisi menurut kami sampai sekarang kami bisa gunakan secara maksimal dengan modal sumber daya manusia KPK yang terbatas dan secara semangat yang masif ada pada teman-teman KPK," pungkasnya.
(kri)