Jokowi Tak Mau Tanggapi Somasi Soal Pembebasan Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Somasi dilayangkan terkait pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, Jokowi enggan menanggapi somasi tersebut.
"Enggak, dia enggak menanggapi itu, biar saja Kemenkum HAM yang menanganinya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Berbeda dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Meskipun ikut disomasi juga, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menanggapinya dengan santai. "Endak ada masalah, kita jawab dengan baik," tukas Yasonna di kawasan yang sama.
Sebelumnya, Kasum menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus bertentangan dengan rasa dan asas keadilan. Alasannya, esensi pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM seharusnya mengandung unsur penjeraan.
Pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus itu dinilainya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan sistem pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM.
Somasi dilayangkan terkait pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, Jokowi enggan menanggapi somasi tersebut.
"Enggak, dia enggak menanggapi itu, biar saja Kemenkum HAM yang menanganinya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Berbeda dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Meskipun ikut disomasi juga, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menanggapinya dengan santai. "Endak ada masalah, kita jawab dengan baik," tukas Yasonna di kawasan yang sama.
Sebelumnya, Kasum menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus bertentangan dengan rasa dan asas keadilan. Alasannya, esensi pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM seharusnya mengandung unsur penjeraan.
Pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus itu dinilainya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan sistem pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM.
(kur)