Warga Taiwan Tersangka

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:08 WIB
Warga Taiwan Tersangka
Warga Taiwan Tersangka
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa 10 ekor burung bayan (endemik Papua) ke Taiwan.

Pelaku yang warga negara Taiwan, LTL, diamankan beberapa saat jelang keberangkatan ke negaranya, Jumat (28/11). “Transaksinya di Bandara Juanda dan ketahuan petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim yang berdinas di bandara itu,” kata Kasubdit IV/Tipiter Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan di Surabaya, Selasa.

Maruli mengatakan, modus tersangka dalam upaya penyelundupan burung dilindungi itu termasuk rapi. Dia membius burung-burung itu agar bisa dibawa dengan mudah. Burung- burung yang sudah tidak sadarkan diri itu dimasukkan ke dalam kotak khusus dan ditaruh di dalam koper.

Tersangka sengaja membawa koper tidak terlalu besar agar bisa dibawa masuk ke kabin pesawat. Hal itu juga untuk membuat burung-burung itu tetap aman. Polisi juga mencurigai keterlibatan sekuriti bandara bernama ASN karena dia yang membawa koper berisi 10 burung itu kepada tersangka di ruang tunggu bandara. “Tapi keterlibatannya masih diselidiki, termasuk penjual burung yang masih buron,” katanya.

Saat ketahuan, LTL sendiri mengaku hanya membawa makanan ringan. Ternyata, setelah koper dibuka berisi burung yang sudah dibius. Yang jelas, kata Maruli, tersangka LTL dijerat dengan Pasal 21Ayat 2UU5/1990tentangKonservasi juncto PP 7/1999. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, tersangka LTL menegaskan bahwa dia sedang berkunjung ke Indonesia selama tiga hari, lalu ada seseorang yang menawari burung itu. “Saya beli Rp1,2 juta. seekor. Ada lima ekor burung bayan warna hijau atau jantan dan lima ekor burung bayan warna merah atau betina. Rencananya untuk saya pelihara,” katanya.

Lutfi yuhandi/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)