PPATK Kaji Laporan Kasus TPI

Rabu, 03 Desember 2014 - 06:25 WIB
PPATK Kaji Laporan Kasus TPI
PPATK Kaji Laporan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan siap menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama.

Laporan itu menyangkut permintaan PT Berkah agar PPATK memeriksa rekening hakim yang menangani perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kepala Bagian Humas PPATK, Kairo Silalahi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

"Kalau memang pihak pelapor sudah menerima tanda bukti laporan, ya pasti kami kaji," kata Kairo, Jakarta, Selasa 2 Desember 2014.

Meski demikian, cara kerja PPATK berbeda dengan cara kerja lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, KPK bisa menginformasikan kepada publik terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus. Sementara PPATK bersifat rahasia.

Oleh sebab itu, lanjut Kairo, semua laporan masyarakat akan menjadi kajian PPATK sebelum disimpulkan untuk ditelusuri.

Sebelum ke PPATK, PT Berkah juga melaporkan hakim yang sama ke Komisi Yudisial (KY). PT Berkah menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara TPI.

Pasalnya, menurut PT Berkah, perkara TPI telah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)