Ini Alasan Golkar Pecat Agung Laksono Cs
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar telah memecat Agung Laksono dan politikus lain yang terlibat dalam pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar.
Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan pemecatan sejumlah kader Golkar sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Nurdin menyebut kader Golkar yang dipecat terdiri atas Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Yoris Raweyai, Zainuddin Amali, Lowrence Siburian, Leo Nababan. (Baca: Agung Laksono Cs Dipecat dari Golkar)
Menurut Nurdin, seorang kader dipecat karena telah melanggar konstitusi partai. "Di situ tegas seorang kader diberhentikan (karena) pertama melanggar AD/ART, kemudian menjadi anggota partai lain, melanggar keputusan Rapimnas dan Munas. Jadi pelanggaran mereka jelas sekali karena menolak Munas," tutur Nurdin di ruang Mangupura, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).
Mereka dipecat karena dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang menciptakan partai mendapat citra negatif. "Semua yang dipresidium sudah diberhentikan," katanya.
Menurut dia, pemecatan ini mulai efektif sejak Selasa (2/12/2014). "Pemecatan ini mulai efektif berlaku sejak ditetapkan tadi (Selasa, 2/12/2014) dalam Munas. Ini keputusan tertinggi, Munas. Ini ditetapkan berdasarkan surat Mahkamah Partai," tutur Nurdin seraya menegaskan keputusan Mahkamah Partai bersifat mengikat.
Nurdin menambahkan, nama-nama yang dipecat tersebut secara otomatis pergantian antarwaktu (PAW). Nantinya, kata dia, Mahkamah Partai Golkar membuat surat kepada pimpinan Munas yang isinya menyatakan nama-nama tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Nama-nama ini melanggar, dan diputuskan dalam Munas, itu surat Mahkamah Partai dan putusannya mengikat. Itu diatur dalam undang-undang partai politik," katanya.
Selain mereka yang terlibat dalam pembentukan presidium, munas juga memberhentikan dua kader Golkar, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid. Pemberhentian keduanya didasarkan atas pertimbangan Mahkamah Partai Golkar.
"Sanksi kepada anggota melanggar sehubungan dengan tindakan anggota yang indisipliner maka Mahkamah Partai mengusulkan kepada Agus Gumiwang, Nusron Wahid dipecat karena putusan pengadilan menolak gugatan keduanya dan mengembalikan ke DPP Golkar," katanya.
Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan pemecatan sejumlah kader Golkar sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Nurdin menyebut kader Golkar yang dipecat terdiri atas Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Yoris Raweyai, Zainuddin Amali, Lowrence Siburian, Leo Nababan. (Baca: Agung Laksono Cs Dipecat dari Golkar)
Menurut Nurdin, seorang kader dipecat karena telah melanggar konstitusi partai. "Di situ tegas seorang kader diberhentikan (karena) pertama melanggar AD/ART, kemudian menjadi anggota partai lain, melanggar keputusan Rapimnas dan Munas. Jadi pelanggaran mereka jelas sekali karena menolak Munas," tutur Nurdin di ruang Mangupura, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).
Mereka dipecat karena dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang menciptakan partai mendapat citra negatif. "Semua yang dipresidium sudah diberhentikan," katanya.
Menurut dia, pemecatan ini mulai efektif sejak Selasa (2/12/2014). "Pemecatan ini mulai efektif berlaku sejak ditetapkan tadi (Selasa, 2/12/2014) dalam Munas. Ini keputusan tertinggi, Munas. Ini ditetapkan berdasarkan surat Mahkamah Partai," tutur Nurdin seraya menegaskan keputusan Mahkamah Partai bersifat mengikat.
Nurdin menambahkan, nama-nama yang dipecat tersebut secara otomatis pergantian antarwaktu (PAW). Nantinya, kata dia, Mahkamah Partai Golkar membuat surat kepada pimpinan Munas yang isinya menyatakan nama-nama tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Nama-nama ini melanggar, dan diputuskan dalam Munas, itu surat Mahkamah Partai dan putusannya mengikat. Itu diatur dalam undang-undang partai politik," katanya.
Selain mereka yang terlibat dalam pembentukan presidium, munas juga memberhentikan dua kader Golkar, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid. Pemberhentian keduanya didasarkan atas pertimbangan Mahkamah Partai Golkar.
"Sanksi kepada anggota melanggar sehubungan dengan tindakan anggota yang indisipliner maka Mahkamah Partai mengusulkan kepada Agus Gumiwang, Nusron Wahid dipecat karena putusan pengadilan menolak gugatan keduanya dan mengembalikan ke DPP Golkar," katanya.
(dam)