Ini Alasan Golkar Pecat Agung Laksono Cs

Selasa, 02 Desember 2014 - 23:48 WIB
Ini Alasan Golkar Pecat...
Ini Alasan Golkar Pecat Agung Laksono Cs
A A A
JAKARTA - Partai Golkar telah memecat Agung Laksono dan politikus lain yang terlibat dalam pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar.

Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan pemecatan sejumlah kader Golkar sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Nurdin menyebut kader Golkar yang dipecat terdiri atas Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Yoris Raweyai, Zainuddin Amali, Lowrence Siburian, Leo Nababan. (Baca: Agung Laksono Cs Dipecat dari Golkar)

Menurut Nurdin, seorang kader dipecat karena telah melanggar konstitusi partai. "Di situ tegas seorang kader diberhentikan (karena) pertama melanggar AD/ART, kemudian menjadi anggota partai lain, melanggar keputusan Rapimnas dan Munas. Jadi pelanggaran mereka jelas sekali karena menolak Munas," tutur Nurdin di ruang Mangupura, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).

Mereka dipecat karena dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang menciptakan partai mendapat citra negatif. "Semua yang dipresidium sudah diberhentikan," katanya.

Menurut dia, pemecatan ini mulai efektif sejak Selasa (2/12/2014). "Pemecatan ini mulai efektif berlaku sejak ditetapkan tadi (Selasa, 2/12/2014) dalam Munas. Ini keputusan tertinggi, Munas. Ini ditetapkan berdasarkan surat Mahkamah Partai," tutur Nurdin seraya menegaskan keputusan Mahkamah Partai bersifat mengikat.

Nurdin menambahkan, nama-nama yang dipecat tersebut secara otomatis pergantian antarwaktu (PAW). Nantinya, kata dia, Mahkamah Partai Golkar membuat surat kepada pimpinan Munas yang isinya menyatakan nama-nama tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Nama-nama ini melanggar, dan diputuskan dalam Munas, itu surat Mahkamah Partai dan putusannya mengikat. Itu diatur dalam undang-undang partai politik," katanya.

Selain mereka yang terlibat dalam pembentukan presidium, munas juga memberhentikan dua kader Golkar, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid. Pemberhentian keduanya didasarkan atas pertimbangan Mahkamah Partai Golkar.

"Sanksi kepada anggota melanggar sehubungan dengan tindakan anggota yang indisipliner maka Mahkamah Partai mengusulkan kepada Agus Gumiwang, Nusron Wahid dipecat karena putusan pengadilan menolak gugatan keduanya dan mengembalikan ke DPP Golkar," katanya.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved