Pollycarpus Bebas, Kemenkum HAM Bantah Ada 'Permainan'
A
A
A
JAKARTA - Kritikan sejumlah pihak atas pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terus bergulir.
Pollycarpus merupakan terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Polemik ini kemudian ditanggapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian memastikan pihaknya sudah sesuai dengan undang-undang dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
"Apa yang menjadi hak mereka, ya kita diberikan, itu sudah disesuaikan aturan main, enggak direkayasa," ujar Ferdinan Siagian kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2014).
Dia memastikan tidak ada oknum yang 'bermain' dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus itu.
"Tidak ada yang bermain-main disitu," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, justru pihaknya yang melanggar HAM jika tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak Pollycarpus.
"Memang dia (Pollycarpus) melanggar HAM besar, tapi remisi hak dia, kalau kita enggak kasih, malah kita langgar HAM," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pembebasan bersyarat Pollycarpus terus menuai kontroversi. Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut bentuk skandal hukum dan politik.
"Dan skandal itu sudah berlangsung lama ketika kebijakan yang memberikan remisi begitu banyak, dan kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan yang baru dan Menkumham yang baru," kata Al Araf di Kantornya.
Menurut dia, skandal itu bukan hanya dilihat dari kacamata aspek hukum.
"Tapi dalam aspek politik ada tangan-tangan politik yang bermain memang dari lama untuk memproses percepatan pembebasan Pollycarpus. Makanya saya anggap Pembebasan Bersyarat Pollycarpus adalah skandal hukum dan skandal politik," tuturnya.
Pollycarpus, terpidana pembunuh Munir, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis penjara terhadapnya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir diatas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Pollycarpus yang saat kejadian merupakan pilot Garuda yang sedang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir.
Pollycarpus merupakan terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Polemik ini kemudian ditanggapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian memastikan pihaknya sudah sesuai dengan undang-undang dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.
"Apa yang menjadi hak mereka, ya kita diberikan, itu sudah disesuaikan aturan main, enggak direkayasa," ujar Ferdinan Siagian kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2014).
Dia memastikan tidak ada oknum yang 'bermain' dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus itu.
"Tidak ada yang bermain-main disitu," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, justru pihaknya yang melanggar HAM jika tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak Pollycarpus.
"Memang dia (Pollycarpus) melanggar HAM besar, tapi remisi hak dia, kalau kita enggak kasih, malah kita langgar HAM," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pembebasan bersyarat Pollycarpus terus menuai kontroversi. Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut bentuk skandal hukum dan politik.
"Dan skandal itu sudah berlangsung lama ketika kebijakan yang memberikan remisi begitu banyak, dan kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan yang baru dan Menkumham yang baru," kata Al Araf di Kantornya.
Menurut dia, skandal itu bukan hanya dilihat dari kacamata aspek hukum.
"Tapi dalam aspek politik ada tangan-tangan politik yang bermain memang dari lama untuk memproses percepatan pembebasan Pollycarpus. Makanya saya anggap Pembebasan Bersyarat Pollycarpus adalah skandal hukum dan skandal politik," tuturnya.
Pollycarpus, terpidana pembunuh Munir, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis penjara terhadapnya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir diatas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Pollycarpus yang saat kejadian merupakan pilot Garuda yang sedang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir.
(maf)