Berlakukan Sistem Informasi Perizinan Online

Selasa, 02 Desember 2014 - 10:28 WIB
Berlakukan Sistem Informasi...
Berlakukan Sistem Informasi Perizinan Online
A A A
Pemko Medan juga berupaya untuk merangsang pertumbuhan investasi di kota Medan sebagai geliat dalam pembangunan kota yang semakin dinamis.

Upaya yang dilakukan selama ini dengan memudahkan investor dalam pengurusan izin usaha hingga menerapkan sistem informasi perizinan secara online. Dengan begitu, investor tak perlu lagi khawatir pengurusan izin yang marak akan percaloan, waktu yang bertele-tele.

Sebab, dengan sistem perizinan online pengusaha dapat mengurus izin usahanya kapan saja dan di mana saja serta secara transparan dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan dan dapat melacak sendiri sudah sampai di mana proses perizinan yang berjalan.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, mereka telah meluncurkan website www.bppt pemko medan yang diharapkan dapat menciptakan proses pelayanan publik yang transparan sebagai satu syarat mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan .

Websiteini menyediakan berbagai informasi langsung yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Medan yang telah digunakan selama ini.

Dengan terintegrasinya kedua sistem ini, pemohon dapat memanfaatkan websiteini untuk mendapatkan informasi tentang berbagai hal seperti informasi tentang besarnya pembayaran yang harus dilakukan, informasi tentang proses yang sedang dilakukan dari satu perizinan, informasi tentang perizinan yang ditolak, informasi yang detail tentang jumlah perizinan yang telah dikeluarkan selama ini serta total dari izin yang dikeluarkan, informasi tentang jumlah PAD dari perizinan yang telah diterima BPPT hingga informasi pengaduan, informasi perizinan dan form interaksi.

Tak hanya itu, Pemko Medan juga telah melakukan terobosan dalam perizinan sejak 2011 tidak lagi memungut biaya retribusi untuk tiga izin usaha. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan penerapan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga sebagai upaya untuk merangsang investasi di Medan agar semakin meningkat.

Ketiga izin usaha yang digratiskan mulai Januari 2011 ini yakni SIUP, surat izin usaha industri dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini Sesuai dengan aturan dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” paparnya.

Selain itu, pelayanan pengurusan izin saat ini juga semakin transparan. Selama ini pengurusan SIUP hanya lima hari tapi sekarang hanya tiga hari. Untuk pengurusan izin usaha industri diproses selama tujuh hari dan untuk TDP diproses selama tiga hari. Kepastian waktu pengurusan izin ini menurut Wiriya juga sudah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Pengusaha tidak perlu lagi khawatir berapa lama waktu pengurusan izin terutama untuk tiga izin usaha yang telah ditetapkan untuk tidak lagi dipungut biaya retribusinya,"katanya. Sejak diberlakukannya penggratisan terhadap tiga izin usaha tersebut, maka proses waktu pengurusan di BPPT Medan sudah sangat pasti.

Jika pengusaha membuka website BPPT Pemko Medan, maka pengusaha dapat melihat layanan izin yang diberikan. Selama ini yang repot kan pengusaha masih mau menggunakan jasa calo ataupun biro jasa untuk mengurus izin. Seharusnya pengusaha dapat mengurus langsung izin usahanya sehingga pengusaha juga dapat langsung merasakan bagaimana pelayanan dari BPPT.

Mereka memang belum bisa melakukan perizinan online murni, pengusaha sama sekali tidak datang ke kantor BPPT Medan. Karena, untuk memverifikasi data itu tidak bisa dilakukan secara online. “Kami harus melihat apakah ada akta notarisnya, SK Menkum HAM-nya, juga survei ke lapangan, kalau secara online itu tidak bisa dilakukan. Makanya kami imbau agar pengusaha menolak menggunakan jasa calo," tandasnya.

Begitupun kata Wiriya, juga berupaya untuk meminimalisir calo dengan mengingatkan jajarannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memperbanyak loket untuk pengurusan langsung dan membuat loket yang mengurus dengan perantara lebih sedikit sehingga antrean panjang akan terjadi pada loket untuk pengurusan melalui perantara.

Terobosan yang dibuat oleh Pemko Medan dengan melakukan Sistem informasi perizinan online ini juga telah meraih penghargaan Juara II Karya Inovasi dalam Kontes Inovasi Solusi 2014. Penghargaan dari Ombudsman tahun 2013 karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik dan penghargaan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Republik Indonesia atas program inovasi baru.

Selain itu, perizinan terpadu ini juga telah menyabet ISO 9001:2008 dari Badan Sertifikasi Verification New Zealand Limited (VNZ). Country Director Verification New Zealand, Victor Y Santoso saat menyerahkan Sertifikat ISO 9001:2008 di Pemko Medan pada 2012 lalu, mengatakan tidak mudah untuk meraih ISO 9001:2008 ini karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Artinya, institusi yang mendapatkan sertifikat mutu ini harus memenuhi prosedur-prosedur dan diimplementasikan dengan baik, transparan, menjamin kepuasan masyarakat yang dilayani. Selain itu ada peningkatan yang berkesinambungan dan memiliki ukuranukuran dalam setiap prosesnya apabila dikatakan berhasil.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, Pemko Medan terus berupaya untuk mendorong pemberlakukan sistem perizinan online, dengan begitu maka Pemko Medan dapat semakin dekat dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lia anggia nasution
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0634 seconds (0.1#10.140)