Perjalanan Polly di LP Sukamiskin hingga Bebas

Selasa, 02 Desember 2014 - 03:15 WIB
Perjalanan Polly di...
Perjalanan Polly di LP Sukamiskin hingga Bebas
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto menjadi polemik.

Banyak kalangan mempertanyakan pembebasan bersyarat untuk pria yang biasa dipanggil Polly itu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Danan Purnomo menceritakan awal Polly masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada 19 Maret 2005 dengan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah mendapat potongan remisi, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LP Sukamiskin pada 10 September 2014 menggelar sidang.

Hasil sidang menyetujui usulan pembebasan bersyarat Polly. Dia dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Lalu pada 8 Oktober 2014 kembali digelar Sidang TPP Kanwil Kemenkum HAM, dan hasilnya sama menyetujui pembebasan bersyarat itu,” kata Danan, Senin 1 Desember 2014.

Pada 15 Oktober 2014 berkas usulan pembebasan bersyarat diserahkan dan diterima oleh Sekretariat TPP Pusat.

Pada 27 Oktober 2014 diadakan Sidang TPP Pusat Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 1.622 berkas termasuk satu di antaranya terpidana Polly.

Selanjutnya pada 10 November 2014 surat persetujuan PB dengan nomor PAS PK.01.04.05.06.553 atas nama Pollycarpus mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan.

“Tanggal 12 November sekretariat TPP Pusat mendelegasikan surat keputusan PB ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar,” katanya.

Tepat pada tanggal 26 November 2014 putusan pembebasan bersyarat dari Pusat kemudian diteruskan ke Kemenkum HAM Jabar, akhirnya diterima oleh pihak LP Sukamiskin.

“Barulah tanggal 29 November 2014 kemarin pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan (Polly) dilaksanakan oleh Lapas Sukamiskin. Dan yang bersangkutan langsung bebas,” bebernya.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat dan tidak lagi mendekam di dalam LP Sukamiskin, Polly tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 29 Agustus 2018 mendatang.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved