Pollycarpus Dapat 19 Kali Remisi
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto telah bebas dari Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2014.
Polly, sapaan Pollycarpus menjalani hukuman lebih cepat dari vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bisa cepat bebas karena mendapatkan banyak potongan hukuman.
“Total keseluruhan yang bersangkutan mendapat 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, Giri Purbadi, Senin (1/12/2014).
Mantan Kepala LP Sukamiskin ini mengatakan, jika tidak dipotong remisi, Pollycarpus baru bisa bebas pada 25 Januari 2022.
Namun setelah mendapat remisi, hukuman dipersingkat hingga 29 Agustus 2017.
Setelah menempuh berbagai prosedur termasuk persyaratan administratif dan substantif, Polly pun mendapat pembebasan bersyarat pada 29 November 2014.
“Tetap saja meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 Agustus 2017 ditambah satu tahun pembinaan jadi sampai 29 Agustus 2018,” tuturnya.
Kendati demikian selama masa wajib lapor, Polly tidak boleh membuat kesalahan termasuk berpergian ke luar negeri.
“Sedikit saja melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran pidana maka PB bisa dicabut,” katanya.
Polly, sapaan Pollycarpus menjalani hukuman lebih cepat dari vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bisa cepat bebas karena mendapatkan banyak potongan hukuman.
“Total keseluruhan yang bersangkutan mendapat 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, Giri Purbadi, Senin (1/12/2014).
Mantan Kepala LP Sukamiskin ini mengatakan, jika tidak dipotong remisi, Pollycarpus baru bisa bebas pada 25 Januari 2022.
Namun setelah mendapat remisi, hukuman dipersingkat hingga 29 Agustus 2017.
Setelah menempuh berbagai prosedur termasuk persyaratan administratif dan substantif, Polly pun mendapat pembebasan bersyarat pada 29 November 2014.
“Tetap saja meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 Agustus 2017 ditambah satu tahun pembinaan jadi sampai 29 Agustus 2018,” tuturnya.
Kendati demikian selama masa wajib lapor, Polly tidak boleh membuat kesalahan termasuk berpergian ke luar negeri.
“Sedikit saja melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran pidana maka PB bisa dicabut,” katanya.
(dam)