KPK Temukan Enam Potensi Korupsi Penyusunan APBN

Senin, 01 Desember 2014 - 20:30 WIB
KPK Temukan Enam Potensi...
KPK Temukan Enam Potensi Korupsi Penyusunan APBN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan enam potensi korupsi dana optimalisasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan enam permasalahan itu di antaranya pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Hasil review BPKP menyebutkan 15 kementerian atau lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp4,4 triliun rupiah," ujar Busyro dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (1/12/2014).

Selanjutnya, kata Busyro, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 17/2013 disebutkan perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp175,35 triliun pada UU APBN 2014," ujarnya.

Rencana kerja pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali.

Menurut dia, hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya.

"Proses penelaahan dana optimalisasi juga belum optimal. Temuan hasil review BPKP menunjukkan proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian atau lembaga RKP," ungkap Busyro.

Menurut Busyro, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing Kementerian atau kelembagaan tidak transparan.

"Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan pemerintah sehingga K/L tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan," tuturnya.

Terakhir, Busyro mengatakan tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi.

"Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat K/L dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0877 seconds (0.1#10.140)