KPK Temukan Enam Potensi Korupsi Penyusunan APBN

Senin, 01 Desember 2014 - 20:30 WIB
KPK Temukan Enam Potensi...
KPK Temukan Enam Potensi Korupsi Penyusunan APBN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan enam potensi korupsi dana optimalisasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan enam permasalahan itu di antaranya pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Hasil review BPKP menyebutkan 15 kementerian atau lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp4,4 triliun rupiah," ujar Busyro dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (1/12/2014).

Selanjutnya, kata Busyro, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 17/2013 disebutkan perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp175,35 triliun pada UU APBN 2014," ujarnya.

Rencana kerja pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali.

Menurut dia, hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya.

"Proses penelaahan dana optimalisasi juga belum optimal. Temuan hasil review BPKP menunjukkan proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian atau lembaga RKP," ungkap Busyro.

Menurut Busyro, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing Kementerian atau kelembagaan tidak transparan.

"Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan pemerintah sehingga K/L tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan," tuturnya.

Terakhir, Busyro mengatakan tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi.

"Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat K/L dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved