Pollycarpus Bebas, Imparsial: Itu Skandal!
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dianggap sebagai skandal.
"Skandal itu sudah berlangsung lama ketika kebijakan yang memberikan remisi begitu banyak, dan kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan baru dan Menkum HAM baru," tutur Direktur Program Imparsial Al Araf di kantornya, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dia menilai skandal tersebut tidak hanya dilihat dari segi hukum, tapi juga politik.
Al Araf menduga ada tangan-tangan politik yang ingin mempercepat hukuman Pollycarpus. "Makanya saya anggap pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah skandal hukum dan skandal politik," tuturnya.
Polly adalah terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014.
Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Munir meninggal pada 7 September 2014 di pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Dua ditemukan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.
"Skandal itu sudah berlangsung lama ketika kebijakan yang memberikan remisi begitu banyak, dan kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan baru dan Menkum HAM baru," tutur Direktur Program Imparsial Al Araf di kantornya, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dia menilai skandal tersebut tidak hanya dilihat dari segi hukum, tapi juga politik.
Al Araf menduga ada tangan-tangan politik yang ingin mempercepat hukuman Pollycarpus. "Makanya saya anggap pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah skandal hukum dan skandal politik," tuturnya.
Polly adalah terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, menghirup udara bebas sejak Sabtu 29 November 2014.
Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Munir meninggal pada 7 September 2014 di pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Dua ditemukan meninggal akibat mengonsumsi minuman mengandung racun arsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.
(dam)