Pollycarpus Bebas, Kasum Gugat Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan mengambil langkah hukum dan politik untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Talib sesuai janji dan komitmen HAM-nya.
"Langkah hukum dan politik itu antara lain, gugatan hukum terhadap Presiden dan secara politik mengajak publik untuk mendesak Presiden," ujar Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Secara politik, Kasum akan mengajak publik untuk mendesak Presiden Jokowi. Lebih lanjut, kata dia, Kasum mengecam keras sikap Presiden Jokowi yang mengamini pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh Munir.
"Ini membuktikan lemahnya komitmen HAM Jokowi dan arah politik HAM yang semakin tidak menentu," tegasnya.
Dia menambahkan, pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus adalah kado pahit pemerintahan Jokowi untuk HAM, khususnya kasus Munir dan pil pahit untuk hari HAM 10 Desember mendatang.
"Keputusan pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal kuat lemahnya komitmen Jokowi dan arah Jokowi yang jauh dari perlindungan terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.
"Langkah hukum dan politik itu antara lain, gugatan hukum terhadap Presiden dan secara politik mengajak publik untuk mendesak Presiden," ujar Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Secara politik, Kasum akan mengajak publik untuk mendesak Presiden Jokowi. Lebih lanjut, kata dia, Kasum mengecam keras sikap Presiden Jokowi yang mengamini pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh Munir.
"Ini membuktikan lemahnya komitmen HAM Jokowi dan arah politik HAM yang semakin tidak menentu," tegasnya.
Dia menambahkan, pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus adalah kado pahit pemerintahan Jokowi untuk HAM, khususnya kasus Munir dan pil pahit untuk hari HAM 10 Desember mendatang.
"Keputusan pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal kuat lemahnya komitmen Jokowi dan arah Jokowi yang jauh dari perlindungan terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.
(kri)