Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Panggil Empat Saksi
A
A
A
JAKARTA - KPK memanggil General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Persero Heru Sulaksono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, dan Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp25 miliar.
Rizal Abdullah (RA) yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, dan Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp25 miliar.
Rizal Abdullah (RA) yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)