Kata Menkum HAM Soal Pembebasan Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 19:49 WIB
Kata Menkum HAM Soal Pembebasan Pollycarpus
Kata Menkum HAM Soal Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapat kritik dari berbagai pihak.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menyampaikan, pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus telah melewati berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa hukuman dari 14 tahun penjara yang harus diterimanya.

"Jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang sudah dua per tiga masa hukuman," kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) itu menjelaskan, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Pollycarpus harus melewati sejumlah penilaian seperti remisi, perbuatan, perilaku, hingga masa hukuman yang telah dijalani.

"Kami di Kemenkum HAM, filosofinya membina, dia punya hak asasi, dalam undang-undang pemasyarakatan, seorang warga binaan punya hak untuk memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat," terangnya.

Lebih lanjut Yasonna meminta semua pihak, menghormati keputusan ini. Karena, Pollycarpus juga memiliki hak sebagai warga binaan.

"Jangan menyamaratakan bahwa pada saat yang sama kita mendukung penegakan HAM, tapi juga hak orang di dalam itu juga sebagai warga binaan," ucapnya.

Menurutnya, pembebasan bersyarat yang diberikan juga mengacu waktu hukuman yang diterima Pollycarpus dengan masa tahanan yang telah dijalankan.

"Semua fakta-fakta itu telah dipertimbangkan oleh hakim," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)