Dikeluhkan, Jokowi Hapus KTKLN untuk TKI
Minggu, 30 November 2014 - 18:26 WIB
Dikeluhkan, Jokowi Hapus KTKLN untuk TKI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal itu disampaikannya menyusul keluhan TKI atas adanya kartu tersebut. Melalui video conference mereka meminta Jokowi menghapus keberadaan KTKLN.
"Masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat dan yang terakhir KTKLN dihapus, sudah," kata Jokowi dalam video conference di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Di tempat yang sama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan instruksi presiden atas penghapusan kartu tersebut.
"Tentunya kita wajib menindaklanjuti perintah presiden. Kalau presiden sudah memerintahkan dihapus, ya kita hapus," ujar Nusron Wahid di tempat yang sama.
Mengenai konsekuensi hukumnya, mereka akan rapat dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg).
"Segala bentuk konsekuensi hukum apakah Perppu, revisi UU (Undang-undang) di DPR, nanti kita akan rapat dengan Setneg, tadi kita rapat langsung. Semua akan kita bahas dan nanti menuju perbaikan. Kita ingin fokus pelayanan diutamakan, tidak ada pungli," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah TKI dari berbagai negara meminta pemerintah menghapuskan KTKLN. Salah satu alasannya ialah karena adanya pungli atas diberlakukannya kartu tersebut.
Hal itu disampaikannya menyusul keluhan TKI atas adanya kartu tersebut. Melalui video conference mereka meminta Jokowi menghapus keberadaan KTKLN.
"Masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat dan yang terakhir KTKLN dihapus, sudah," kata Jokowi dalam video conference di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Di tempat yang sama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan instruksi presiden atas penghapusan kartu tersebut.
"Tentunya kita wajib menindaklanjuti perintah presiden. Kalau presiden sudah memerintahkan dihapus, ya kita hapus," ujar Nusron Wahid di tempat yang sama.
Mengenai konsekuensi hukumnya, mereka akan rapat dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg).
"Segala bentuk konsekuensi hukum apakah Perppu, revisi UU (Undang-undang) di DPR, nanti kita akan rapat dengan Setneg, tadi kita rapat langsung. Semua akan kita bahas dan nanti menuju perbaikan. Kita ingin fokus pelayanan diutamakan, tidak ada pungli," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah TKI dari berbagai negara meminta pemerintah menghapuskan KTKLN. Salah satu alasannya ialah karena adanya pungli atas diberlakukannya kartu tersebut.
(maf)