Soal TPI, Pelanggaran Etik Tidak Kenal Kedaluwarsa

Sabtu, 29 November 2014 - 15:11 WIB
Soal TPI, Pelanggaran...
Soal TPI, Pelanggaran Etik Tidak Kenal Kedaluwarsa
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami laporan PT Berkah Karya Bersama yang menilai adanya dugaan pelanggaran hakim dalam memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan KY tidak ingin terburu-terburu dalam mendalami persoalan ini.

Menurut dia, butuh pemeriksaan mendalam (anotasi) dalam memeriksa putusan yang dibuat hakim. "Tidak ada target, karena pelanggaran etik itu kan tidak ada istilah kedaluwarsa ya," ujar Suparman di Jakarta, Sabtu (29/11/2014).

Meski demikian, KY akan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran etik berdasarkan indikasi atau bukti-bukti yang terjadi.

Ada dua cara yang dipakai KY untuk menelusuri dugaan tersebut, yakni berdasarkan anotasi dan hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan kepada KY.

Mereka dilaporkan ke lembaga pengawas perilaku hakim lantaran diduga melanggar kode etik karena menolak PK PT Berkah. PT Berkah menilai perselisihan antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)