Bos PRT Buang Jasad Pembantu

Sabtu, 29 November 2014 - 14:34 WIB
Bos PRT Buang Jasad Pembantu
Bos PRT Buang Jasad Pembantu
A A A
MEDAN - Perlakuan keji dilakukan suami istri, Syamsul Anwar, 41, dan Rafika, 35, terhadap para pembantu yang akan disalurkan. Selain diduga menyiksa seorang pembantu hingga tewas, mereka membuang jasadnya di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.

Pembantu rumah tangga (PRT) malang itu bernama Cici, 45, asal Bekasi, Jawa Barat. Dia diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10) hingga meninggal pada Jumat (31/10). Aksi sadis itu terjadi di rumah mereka di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, merangkap kantor CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT milik mereka. Polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dalang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Demikian pula anak mereka, M Tariq Anwar, 28, dan tiga karyawan Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, serta sopir Ferry Syahputra, 37, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, setelah korban dipastikan tewas, Ferry Syahputra dan tersangka lainnya mengangkut jasad Cici dengan mobil Toyota Kijang Innova BK 2474 I berlogo Polri ke semak-semak tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.

Belakangan jasad Cici ditemukan warga sebagai mayat tak dikenal. Jasad korban kemudian diboyong ke Instalasi jenazah RSUD Kabanjahe. Kemarin, petugas Identifikasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menjemput mayat korban untuk membawanya ke RUSP H Adam Malik Medan.

“Jadi, tersangka utama, yakni pasangan suami istri itu merekrut pegawai secara paksa yang dipekerjakan lokasi penganiayaan, yakni di rumah. Setelah direkrut, korban dan rekan-rekannya tidak mendapatkan imbalan atau perlakuan layak selama lima tahun. Kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Kapolda, kemarin.

Kapolda memerintahkan penyidiknya untuk terus mendalami kasus ini mengungkap jika ditemukan ada korban lain yang meninggal akibat dianiaya. Menurut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu, saat ini penyidik baru menemukan satu orang yang meninggal akibat penganiayaan. Sementara penyidik memfokuskan para tersangka ke pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Untukmasalah human trafficking belum ditemukan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja soal legalitas usaha yang didirikan tersangka utama. “Konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tujuh tersangka, yakni Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Eko.

Selain menghadirkan ketujuh tersangka, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa tiga buah centong kayu dan besi, satu tali pinggang kulit berkepala besi, serta penggaris besi untuk menganiaya korban hingga tewas. Turut dihadirkan pula tiga rekan korban, yakni Endah, 55, warga Madura, Jawa Timur; Anisa Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Demak, Jawa Tengah.

Menurut sumber di Polresta Medan, sejak lima tahun CV Maju Jaya beroperasi, sudah belasan wanita ditampung di tempat itu. Endah, Anisa, dan Rukmaini, pun angkat bicara atas tragedi yang mereka alami. Ketiganya sudah lima tahun bekerja di rumah itu dan tak sekalipun mendapatkan imbalan atau perlakuan baik.

Seperti diketahui petugas unit Vice Control (VC)/Judisila Polresta Medan menggerebek rumah mewah berlantai dua milik tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi Medan Timur, Kamis (27/11). Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut terdengar suara jeritan. Alhasil, terungkap informasi tentang tewasnya seorang PRT asal Bekasi bernama Cici.

Dody ferdiansyah/Eko agustyo fb
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)