Soal Kontroversi Kebijakan Pemerintah, Aroma Pelanggaran Menyengat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sudah bekerja lebih dari satu bulan. Dalam kurun waktu itu, ada beberapa kebijakan pemerintah yang menimbulkan kontroversi.
Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerbitan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian, penerbitan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Negara yang meminta menteri dan anggota kabinet untuk menunda memenuhi undangan rapat DPR.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin tidak ingin menilai apakah ada beberapa kebijakan pemerintah saat ini melanggar konstitusi atau tidak.
"Pertanyaan kemudian adalah apakah sejak dilantik ini, sudah banyak yang melanggar undang-undang atau tidak," kata Irman dalam diskusi polemik Sindo Trijaya Network bertajuk Wajah Politik Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).
"Kalau ditanya ini melanggar undang-undang atau tidak, bahasanya ini menyengat baunya," sambungnya.
Dia mengatakan, jika sudah demikian maka DPR sebagai wakil rakyat tidak boleh diam saja
dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah.
Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerbitan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian, penerbitan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Negara yang meminta menteri dan anggota kabinet untuk menunda memenuhi undangan rapat DPR.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin tidak ingin menilai apakah ada beberapa kebijakan pemerintah saat ini melanggar konstitusi atau tidak.
"Pertanyaan kemudian adalah apakah sejak dilantik ini, sudah banyak yang melanggar undang-undang atau tidak," kata Irman dalam diskusi polemik Sindo Trijaya Network bertajuk Wajah Politik Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).
"Kalau ditanya ini melanggar undang-undang atau tidak, bahasanya ini menyengat baunya," sambungnya.
Dia mengatakan, jika sudah demikian maka DPR sebagai wakil rakyat tidak boleh diam saja
dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah.
(dam)