KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir

Jum'at, 28 November 2014 - 18:24 WIB
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia...
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir
A A A
JAKARTA - Akta kelahiran adalah hak dasar bagi setiap warga yang harus dipenuhi negara. Di dalamnya tercantum identitas setiap anak, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan silsilah keluarga.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU-PA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27.

Tanpa memiliki akta kelahiran, seorang anak akan susah menikmati program pembangunan, merasakan pendidikan, tertutup akses sosial, serta sulit bepergian ke luar negeri karena tak bisa mengurus paspor.

Sayangnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, masih ada 40 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

Pernyataan ini mengemuka di acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertajuk Peran Media dalam Pengungkapan Kasus Pemenuhan Akte Kelahiran Anak di Indonesia, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11).

Menurut Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI Rita Pranawati, awal identitas anak sebagai warga negara adalah akta kelahiran. Jika mereka tidak memiliki akta kelahiran berarti akan sulit untuk mendapatkan akses pendidikan dan sosial.

“Hal ini karena akta kelahiran sangat berkait erat dengan status, hukum, dan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas negara. Hingga saat ini perlindungan negara, dalam hal ini pemerintah, kepada anak masih sangat rendah,” kata Rita.

Lebih dari itu, anak-anak tanpa akta kelahiran juga terancam tidak akan bisa menikmati program pembangunan.

“Jadi program Jokowi, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), tidak akan menyentuh mereka, sebabnya mereka tidak ada dalam pencatatan sipil,” tegas Rita.

Ironisnya, akibat ketiadaan akta kalahiran juga menyebabkan mereka di-bully oleh lingkungan sekitar, rentan mengalami diskriminasi, serta ditahan lebih lama bila melakukan tindak pidana ringan.

Kondisi ini sangat ironis di saat pemerintah tengah menyuarakan program pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Rita, ada beberapa alasa kenapa ada sebanyak 40 juta anak Indonesia yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran, di antaranya biaya mahal atau tidak punya biaya (42 persen), tidak mengetahui cara mengurusnya (11 persen), tidak merasa perlu (9 persen), perjalanan jauh (6 persen), dan tidak tahu kelahiran harus dicatat (4 persen).
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved