KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir

Jum'at, 28 November 2014 - 18:24 WIB
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia...
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir
A A A
JAKARTA - Akta kelahiran adalah hak dasar bagi setiap warga yang harus dipenuhi negara. Di dalamnya tercantum identitas setiap anak, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan silsilah keluarga.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU-PA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27.

Tanpa memiliki akta kelahiran, seorang anak akan susah menikmati program pembangunan, merasakan pendidikan, tertutup akses sosial, serta sulit bepergian ke luar negeri karena tak bisa mengurus paspor.

Sayangnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, masih ada 40 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

Pernyataan ini mengemuka di acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertajuk Peran Media dalam Pengungkapan Kasus Pemenuhan Akte Kelahiran Anak di Indonesia, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11).

Menurut Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI Rita Pranawati, awal identitas anak sebagai warga negara adalah akta kelahiran. Jika mereka tidak memiliki akta kelahiran berarti akan sulit untuk mendapatkan akses pendidikan dan sosial.

“Hal ini karena akta kelahiran sangat berkait erat dengan status, hukum, dan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas negara. Hingga saat ini perlindungan negara, dalam hal ini pemerintah, kepada anak masih sangat rendah,” kata Rita.

Lebih dari itu, anak-anak tanpa akta kelahiran juga terancam tidak akan bisa menikmati program pembangunan.

“Jadi program Jokowi, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), tidak akan menyentuh mereka, sebabnya mereka tidak ada dalam pencatatan sipil,” tegas Rita.

Ironisnya, akibat ketiadaan akta kalahiran juga menyebabkan mereka di-bully oleh lingkungan sekitar, rentan mengalami diskriminasi, serta ditahan lebih lama bila melakukan tindak pidana ringan.

Kondisi ini sangat ironis di saat pemerintah tengah menyuarakan program pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Rita, ada beberapa alasa kenapa ada sebanyak 40 juta anak Indonesia yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran, di antaranya biaya mahal atau tidak punya biaya (42 persen), tidak mengetahui cara mengurusnya (11 persen), tidak merasa perlu (9 persen), perjalanan jauh (6 persen), dan tidak tahu kelahiran harus dicatat (4 persen).
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved