Konflik DPR Bisa Berlanjut
A
A
A
JAKARTA - Penundaan revisi Undang- Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa memicu konflik baru. Akibat penundaan tersebut, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mengirimkan anggotanya untuk duduk pada alat kelengkapan DPR.
Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mau mengikuti rapat-rapat di komisi. Mereka baru aktif setelah revisi UU MD3 selesai dan dipastikan ada penambahan pimpinan komisi yang akan diisi oleh perwakilan KIH.
Melihat perkembangan nasib revisi UU MD3 yang dikembalikan ke Baleg, tidak ada jaminan sudah selesai pada tanggal yang ditargetkan sehingga potensi konflik antara KIH dan Koalisi Merah putih (KMP) di DPR masih sangat mungkin terjadi. ”Kalau tidak tercapai (sampai tanggal 5 Desember), buntu lagi. Maka akan kembali ke titik mosi tidak percaya,” kata anggota Fraksi PKB ini di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Karding menegaskan, dalam pemahaman KIH semua alat kelengkapan Dewan (AKD), kecuali Baleg, memang baru bisa aktif setelah revisi UU MD3. Karena itu, dia menyesalkan revisi UU tentang MD3 yang sesuai kesepakatan untuk segera selesaikan, justru mengalami penundaan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Padahal, waktu yang tersedia sampai tanggal 5 Desember tinggal beberapa hari lagi. ”Komitmennya kan sampai 5 Desember 2014. Tinggal lihat siapa yang lari dari komitmen,” ujarnya. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima juga menegaskan bahwa KIH tidak akan menghadiri setiap rapat pada alat kelengkapan DPR sebelum revisi UU MD3 selesai.
Karena itu, pihaknya tidak mau disalahkan ketika rapat-rapat komisi sekarang ini pihaknya tidak terlibat karena memang kesepakatan untuk menyelesaikan revisi UU MD3 belum tercapai. ”Sekarang tinggal lihat komitmen, kita ikuti saja. Ini bukan masalah benar, salah, baik, buruk. Tapi, masalah menangmenangan. Kalau dia enjoy dengan suasana kayak gini, kita tetap pada komisi tidak akan ikut-ikut dulu rapat AKD,” katanya.
KIH dan KMP sudah bersepakat untuk menyudahi konflik di DPR. Solusi yang disepakati adalah merevisi UU MD3 yang salah satu intinya untuk menambah jumlah wakil ketua di tiap AKD. Mereka juga bersepakat agar revisi UU MD3 bisa diselesaikan pada masa sidang ini atau sebelum tanggal 5 Desember.
Saat ini nasib revisi UU MD3 masih di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebenarnya pada Rabu (26/11) kemarin sudah diagendakan sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU MD3 ke dalam prolegnas. Namun, pembahasan mengenai itu dikembalikan lagi ke Baleg untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengingat saat dibawa ke paripurna masih ada catatan-catatan dari beberapa fraksi.
Di antara catatan fraksi adalah Baleg belum melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember. Baleg berencana mengundang DPD untuk bersama-sama membahas revisi sehingga ketika dibawa lagi sudah tinggal ditetapkan ke dalam prolegnas.
Setelah itu panja bisa langsung membahas pasalpasal yang direvisi dan dalam waktu cepat selesai untuk kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan. ”Untuk revisi UU MD3, besok DPD kita undang, kemarin kan DPD belum. Tidak lama itu, tanggal 2 Desember akan kita paripurnakan,” ucapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga politikus Partai Demokr a t Saan Mustopa pesimistis revisi UU MD3 bisa selesai seperti ditargetkan. Pada Senin, 1 Desember saja baru ada konsultasi antara Baleg DPR dan DPD. Kendati begitu, pihaknya tetap berupaya menyelesaikannya. ”Tetapi, kalaupun tidak selesai, kami berharap temanteman di KIH tidak menjadikan ini sebagai alat untuk beralasan belum bisa aktif mengikuti rapat di komisi atau alat kelengkapan dewan,” katanya.
Menurut Saan, sebenarnya penyelesaian revisi UU MD3 tersebut hanya masalah waktu saja. Substansinya sudah ada kesepakatan antara KIH dan KMP. ”Jadi jangan lagi ada alasan yang sifatnya saling curiga,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna memutuskan mengembalikan pembahasan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pihaknya meminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengingat saat dibawa ke paripurna masih ada catatan-catatan dari beberapa fraksi. ”Ditunda dulu, sambil memberikan waktu kepada Baleg DPR untuk menyelesaikan beberapa hal yang masih diperdebatkan,” kata Fahri.
Sebelum mengambil keputusan untuk ditunda mengembalikan ke Baleg DPR, Fahri terlebih dahulu menawarkan dua opsi. Pertama, disetujui atau tidak usulan Baleg DPR agar RUU MD3 masuk dalam prolegnas. Kedua, disetujui atau tidak usulan Baleg tersebut dibahas sebagai RUU. Namun, setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditunda pengambilan keputusan.
Fahri menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan ditunda pengambilan keputusan adalah terkait pro dan kontra dilibatkan DPD dalam pembahasan RUU MD3. Selain itu, masih ada juga perdebatan mengenai payung hukum dan potensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
”Saya kira kita sepakat tidak ingin membuat undangundang yang seminggu kemudian dipatahkan di Mahkamah Konstitusi. Biar diselesaikan dulu di tingkat Baleg,” ungkapnya. Dalam sidang paripurna tersebut terjadi beberapa interupsi pro dan kontra antara yang setuju agar RUU MD3 terus dilanjutkan pembahasannya dan yang meminta agar perdebatan diselesaikan dulu di Baleg untuk melibatkan DPD.
Rahmat sahid
Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mau mengikuti rapat-rapat di komisi. Mereka baru aktif setelah revisi UU MD3 selesai dan dipastikan ada penambahan pimpinan komisi yang akan diisi oleh perwakilan KIH.
Melihat perkembangan nasib revisi UU MD3 yang dikembalikan ke Baleg, tidak ada jaminan sudah selesai pada tanggal yang ditargetkan sehingga potensi konflik antara KIH dan Koalisi Merah putih (KMP) di DPR masih sangat mungkin terjadi. ”Kalau tidak tercapai (sampai tanggal 5 Desember), buntu lagi. Maka akan kembali ke titik mosi tidak percaya,” kata anggota Fraksi PKB ini di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Karding menegaskan, dalam pemahaman KIH semua alat kelengkapan Dewan (AKD), kecuali Baleg, memang baru bisa aktif setelah revisi UU MD3. Karena itu, dia menyesalkan revisi UU tentang MD3 yang sesuai kesepakatan untuk segera selesaikan, justru mengalami penundaan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Padahal, waktu yang tersedia sampai tanggal 5 Desember tinggal beberapa hari lagi. ”Komitmennya kan sampai 5 Desember 2014. Tinggal lihat siapa yang lari dari komitmen,” ujarnya. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima juga menegaskan bahwa KIH tidak akan menghadiri setiap rapat pada alat kelengkapan DPR sebelum revisi UU MD3 selesai.
Karena itu, pihaknya tidak mau disalahkan ketika rapat-rapat komisi sekarang ini pihaknya tidak terlibat karena memang kesepakatan untuk menyelesaikan revisi UU MD3 belum tercapai. ”Sekarang tinggal lihat komitmen, kita ikuti saja. Ini bukan masalah benar, salah, baik, buruk. Tapi, masalah menangmenangan. Kalau dia enjoy dengan suasana kayak gini, kita tetap pada komisi tidak akan ikut-ikut dulu rapat AKD,” katanya.
KIH dan KMP sudah bersepakat untuk menyudahi konflik di DPR. Solusi yang disepakati adalah merevisi UU MD3 yang salah satu intinya untuk menambah jumlah wakil ketua di tiap AKD. Mereka juga bersepakat agar revisi UU MD3 bisa diselesaikan pada masa sidang ini atau sebelum tanggal 5 Desember.
Saat ini nasib revisi UU MD3 masih di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebenarnya pada Rabu (26/11) kemarin sudah diagendakan sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU MD3 ke dalam prolegnas. Namun, pembahasan mengenai itu dikembalikan lagi ke Baleg untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengingat saat dibawa ke paripurna masih ada catatan-catatan dari beberapa fraksi.
Di antara catatan fraksi adalah Baleg belum melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember. Baleg berencana mengundang DPD untuk bersama-sama membahas revisi sehingga ketika dibawa lagi sudah tinggal ditetapkan ke dalam prolegnas.
Setelah itu panja bisa langsung membahas pasalpasal yang direvisi dan dalam waktu cepat selesai untuk kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan. ”Untuk revisi UU MD3, besok DPD kita undang, kemarin kan DPD belum. Tidak lama itu, tanggal 2 Desember akan kita paripurnakan,” ucapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga politikus Partai Demokr a t Saan Mustopa pesimistis revisi UU MD3 bisa selesai seperti ditargetkan. Pada Senin, 1 Desember saja baru ada konsultasi antara Baleg DPR dan DPD. Kendati begitu, pihaknya tetap berupaya menyelesaikannya. ”Tetapi, kalaupun tidak selesai, kami berharap temanteman di KIH tidak menjadikan ini sebagai alat untuk beralasan belum bisa aktif mengikuti rapat di komisi atau alat kelengkapan dewan,” katanya.
Menurut Saan, sebenarnya penyelesaian revisi UU MD3 tersebut hanya masalah waktu saja. Substansinya sudah ada kesepakatan antara KIH dan KMP. ”Jadi jangan lagi ada alasan yang sifatnya saling curiga,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna memutuskan mengembalikan pembahasan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pihaknya meminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengingat saat dibawa ke paripurna masih ada catatan-catatan dari beberapa fraksi. ”Ditunda dulu, sambil memberikan waktu kepada Baleg DPR untuk menyelesaikan beberapa hal yang masih diperdebatkan,” kata Fahri.
Sebelum mengambil keputusan untuk ditunda mengembalikan ke Baleg DPR, Fahri terlebih dahulu menawarkan dua opsi. Pertama, disetujui atau tidak usulan Baleg DPR agar RUU MD3 masuk dalam prolegnas. Kedua, disetujui atau tidak usulan Baleg tersebut dibahas sebagai RUU. Namun, setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan ditunda pengambilan keputusan.
Fahri menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan ditunda pengambilan keputusan adalah terkait pro dan kontra dilibatkan DPD dalam pembahasan RUU MD3. Selain itu, masih ada juga perdebatan mengenai payung hukum dan potensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
”Saya kira kita sepakat tidak ingin membuat undangundang yang seminggu kemudian dipatahkan di Mahkamah Konstitusi. Biar diselesaikan dulu di tingkat Baleg,” ungkapnya. Dalam sidang paripurna tersebut terjadi beberapa interupsi pro dan kontra antara yang setuju agar RUU MD3 terus dilanjutkan pembahasannya dan yang meminta agar perdebatan diselesaikan dulu di Baleg untuk melibatkan DPD.
Rahmat sahid
(bbg)