Jokowi Harus Ciptakan Kedaulatan Pangan

Jum'at, 28 November 2014 - 09:25 WIB
Jokowi Harus Ciptakan Kedaulatan Pangan
Jokowi Harus Ciptakan Kedaulatan Pangan
A A A
JAKARTA - Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan swasembada pangan dinilai tidak akan tercapai bila tidak lebih dahulu menciptakan kedaulatan pangan.

Ketua Presidium Badan Musyawarah (Bamus) Tani, Henry Saragih mengatakan kedaulatan pangan harus berbasis pertanian yang ramah terhadap ekologi yang bersumber dari pupuk dan benih yang dihasilkan sendiri oleh petani.

Dia menjelaskan penyebab swasembada pangan pada era Orde Baru tidak berkelanjutan. Pasalnya swasembada pangan saat itu mengedepankan revolusi hijau. Alhasil sekali produksi, hasilnya melimpah. Setelah itu ekologi pertanian mengalami kerusakan.

"Itu yang harus diperhatikan oleh Menteri Pertanian sebagai pembantu presiden dalam mengambil kebijakan," kata Henry kepada Sindonews, Jumat (28/11/2014).

Menurut Henry, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Undang-undang tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah memberikan kebebasan kepada pertanian keluarga skala kecil untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih hasil karyanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak tepat jika subsidi benih dan pupuk dalam APBN berupa pembelian pupuk dan benih dari perusahaan. "Justru petani pemulia benih yang seharusnya mendapatkan dukungan dari APBN," kata dia.

Henry mengatakan, pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus bisa digunakan untuk memperluas akses petani kepada sumber-sumber agraria dan pangan, bukannya beras untuk rakyat miskin (raskin) atau sekadar bantuan keuangan.

Untuk itu, kata dia, Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan para kepala daerah segera melaksanakan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi undang-undang tersebut.

"Karena kedaulatan pangan jelas membutuhkan redistribusi tanah untuk petani yang diawali dari penetapan kawasan pertanian, melindungi dan menambah luasan kawasan pertanian, serta meredistribusikan tanah negara kepada petani kecil, petani penggarap dan buruh petani tidak dengan dipungut sewa oleh pemerintah," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7828 seconds (0.1#10.140)