Sengketa TPI, KY Minta Temuan PPATK Disertakan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan sengketa kepemilikan saham TPI.
Sementara, dugaan lain soal ada atau tidaknya transaksi mencurigakan yang mengarah tindakan suap menjadi domain lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebaiknya PT Berkah yang lapor ke KY, itu dokumen PPATK disertakan saja, nanti jadi bahan penyelidikan KY," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat ditemui Sindonews di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Meski demikian, lanjut Taufiq, KY mengaku tak bisa menganulir putusan hakim MA terkait sengketa TPI. Pihaknya hanya akan menghukum para hakim yang mengurus perkara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
"KY tidak bisa membatalkan putusan, sekalipun putusan itu dilakukan dengan cara curang. Hakimnya saja yang kena, tapi putusannya tetap hidup terus," ujar dia.
Taufiq berpendapat, terkait dugaan adanya suap hakim, hal itu menjadi satu kesatuan pemeriksaan KY. Tetapi, jika terbukti memang dugaan tersebut benar, maka pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada lembaga penegak hukum lain.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan KY nantinya membuktikan para hakim bersalah dan melanggar kode etik, maka satu pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim MA tersebut bisa mengajukan PK kembali.
"Hakim (bisa) dijatuhi hukuman dan putusan KY bisa jadi bukti baru kalau memang putusannya itu mengandung persoalan. Kalau ada perbuatan curang, KY akan melimpahkannya ke penegak hukum. Katakanlah ada sebuah percobaan (suap) pun sudah dianggap melanggar hukum etik," tambahnya.
Seperti diketahui, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK atas kasus sengketa perdata saham TPI kepada KY.
PT Berkah pun diketahui melaporkan tiga hakim MA tersebut ke PPATK dengan meminta lembaga itu menelusuri dugaan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah kepada tindakan suap kepada hakim.
Sementara, dugaan lain soal ada atau tidaknya transaksi mencurigakan yang mengarah tindakan suap menjadi domain lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebaiknya PT Berkah yang lapor ke KY, itu dokumen PPATK disertakan saja, nanti jadi bahan penyelidikan KY," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat ditemui Sindonews di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Meski demikian, lanjut Taufiq, KY mengaku tak bisa menganulir putusan hakim MA terkait sengketa TPI. Pihaknya hanya akan menghukum para hakim yang mengurus perkara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
"KY tidak bisa membatalkan putusan, sekalipun putusan itu dilakukan dengan cara curang. Hakimnya saja yang kena, tapi putusannya tetap hidup terus," ujar dia.
Taufiq berpendapat, terkait dugaan adanya suap hakim, hal itu menjadi satu kesatuan pemeriksaan KY. Tetapi, jika terbukti memang dugaan tersebut benar, maka pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada lembaga penegak hukum lain.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan KY nantinya membuktikan para hakim bersalah dan melanggar kode etik, maka satu pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim MA tersebut bisa mengajukan PK kembali.
"Hakim (bisa) dijatuhi hukuman dan putusan KY bisa jadi bukti baru kalau memang putusannya itu mengandung persoalan. Kalau ada perbuatan curang, KY akan melimpahkannya ke penegak hukum. Katakanlah ada sebuah percobaan (suap) pun sudah dianggap melanggar hukum etik," tambahnya.
Seperti diketahui, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK atas kasus sengketa perdata saham TPI kepada KY.
PT Berkah pun diketahui melaporkan tiga hakim MA tersebut ke PPATK dengan meminta lembaga itu menelusuri dugaan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah kepada tindakan suap kepada hakim.
(kri)