Sengketa TPI, KY Minta Temuan PPATK Disertakan

Kamis, 27 November 2014 - 16:01 WIB
Sengketa TPI, KY Minta...
Sengketa TPI, KY Minta Temuan PPATK Disertakan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan sengketa kepemilikan saham TPI.

Sementara, dugaan lain soal ada atau tidaknya transaksi mencurigakan yang mengarah tindakan suap menjadi domain lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sebaiknya PT Berkah yang lapor ke KY, itu dokumen PPATK disertakan saja, nanti jadi bahan penyelidikan KY," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat ditemui Sindonews di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Meski demikian, lanjut Taufiq, KY mengaku tak bisa menganulir putusan hakim MA terkait sengketa TPI. Pihaknya hanya akan menghukum para hakim yang mengurus perkara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

"KY tidak bisa membatalkan putusan, sekalipun putusan itu dilakukan dengan cara curang. Hakimnya saja yang kena, tapi putusannya tetap hidup terus," ujar dia.

Taufiq berpendapat, terkait dugaan adanya suap hakim, hal itu menjadi satu kesatuan pemeriksaan KY. Tetapi, jika terbukti memang dugaan tersebut benar, maka pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada lembaga penegak hukum lain.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan KY nantinya membuktikan para hakim bersalah dan melanggar kode etik, maka satu pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim MA tersebut bisa mengajukan PK kembali.

"Hakim (bisa) dijatuhi hukuman dan putusan KY bisa jadi bukti baru kalau memang putusannya itu mengandung persoalan. Kalau ada perbuatan curang, KY akan melimpahkannya ke penegak hukum. Katakanlah ada sebuah percobaan (suap) pun sudah dianggap melanggar hukum etik," tambahnya.

Seperti diketahui, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK atas kasus sengketa perdata saham TPI kepada KY.

PT Berkah pun diketahui melaporkan tiga hakim MA tersebut ke PPATK dengan meminta lembaga itu menelusuri dugaan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah kepada tindakan suap kepada hakim.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved