Alasan Putra Syarif Hasan Angkat OB Jadi Direktur
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron, Riefan Avrian menjelaskan penunjukan Hendra Saputra, seorang office boy (OB) perusahaan sebagai sebagai Direktur PT Imaji Media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan ini mengaku sudah menawarkan posisi direktur kepada karyawan lain, namun tidak ada yang bersedia.
Sekadar informasi, PT Imaji merupakan pemenang tender proyek videotron di Kementerian Komperasi dan UKM. Hendra telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Saya sudah tawarkan, tidak ada yang mau Hendra Saputra mau, saya pikir saya juga yang kerja," kata Rievan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Keterangan itu diberikan Hendra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Rievan merupakan pemilik PT Rifuel.Hakim mencecar Rievan motivasi menjadi Hendra sebagai Direktur PT Imaji.
"Motivasinya Rifuel akan saya gunakan untuk usaha lain, karena satu PT hanya bisa tiga izin usaha. Saya berusaha melakukan apapun yang saya punya, jadi bagaimana mengoptimalkan," kata Rievan.
Hakim pengadilan Tipikor kembali mencecar Rievan. "Apakah supaya saudara bisa mengatur semua dan orang ini menuruti semua keinginan saudara," tanya salah satu majelis hakim.
"Saya memilih dari karyawan yang ada, yang mau Hendra," jawab Rievan.
Kendati demikian, pria berkaca mata ini mengaku menyesali semua perbuatannya. Bahkan dia merasa bersalah menempatkan seorang OB sebagai Direktur.
"Salahnya menepatkan Hendra sebagai Direktur. Dampaknya pak, nama baik orang tua," katanya.
Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan ini mengaku sudah menawarkan posisi direktur kepada karyawan lain, namun tidak ada yang bersedia.
Sekadar informasi, PT Imaji merupakan pemenang tender proyek videotron di Kementerian Komperasi dan UKM. Hendra telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Saya sudah tawarkan, tidak ada yang mau Hendra Saputra mau, saya pikir saya juga yang kerja," kata Rievan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Keterangan itu diberikan Hendra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Rievan merupakan pemilik PT Rifuel.Hakim mencecar Rievan motivasi menjadi Hendra sebagai Direktur PT Imaji.
"Motivasinya Rifuel akan saya gunakan untuk usaha lain, karena satu PT hanya bisa tiga izin usaha. Saya berusaha melakukan apapun yang saya punya, jadi bagaimana mengoptimalkan," kata Rievan.
Hakim pengadilan Tipikor kembali mencecar Rievan. "Apakah supaya saudara bisa mengatur semua dan orang ini menuruti semua keinginan saudara," tanya salah satu majelis hakim.
"Saya memilih dari karyawan yang ada, yang mau Hendra," jawab Rievan.
Kendati demikian, pria berkaca mata ini mengaku menyesali semua perbuatannya. Bahkan dia merasa bersalah menempatkan seorang OB sebagai Direktur.
"Salahnya menepatkan Hendra sebagai Direktur. Dampaknya pak, nama baik orang tua," katanya.
(dam)