Ini Ungkapan Penyesalan Putra Syarif Hasan di Tipikor

Kamis, 27 November 2014 - 12:06 WIB
Ini Ungkapan Penyesalan...
Ini Ungkapan Penyesalan Putra Syarif Hasan di Tipikor
A A A
JAKARTA - Riefan Avrian, putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan mengungkapkan penyesalannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM itu mengaku menyesal karena terlibat dalam proyek tersebut.

"Iya (Merasa bersalah), Saya menyesali," kata Riefan menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Pada hari ini, Riefan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia dampingi oleh tim penasehat hukum.

Riefan mengaku bersalah telah menempatkan Hendra Saputra Office Boy PT Rifuel sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Hendra Saputra telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Salahnya menepatkan Hendra sebagai direktur, yang kedua seharusnya saya tidak ikut proyek itu," kata Riefan.

Kemudian hakim pun bertanya. "Apa yang saudra sesali," tanya Hakim Hendra Yospin Alwi.

Rievan mengaku menyesal lantaran sudah memberikan citra buruk terhadap orang tuanya Syarif Hasan sebagai menteri saat itu.

"Dampaknya Pak, nama baik orang tua. Saya merasa bersalah mencemarkan nama baik orang tua saya," kata Rievan.

Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron.

Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Riefan yaitu PT Rifuel.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED videotron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.

Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar.

Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved