Revisi UU MD3 Dikembalikan ke Baleg

Kamis, 27 November 2014 - 11:58 WIB
Revisi UU MD3 Dikembalikan ke Baleg
Revisi UU MD3 Dikembalikan ke Baleg
A A A
JAKARTA - Sidang paripurna DPR kemarin batal menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Selanjutnya pembahasan dikembalikan lagi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya meminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu ihwal yang diperdebatkan mengingat saat dibawa ke paripurna masih ada catatan-catatan dari beberapa fraksi.

“Ditunda dulu sambil memberikan waktu kepada Baleg DPR untuk menyelesaikan beberapa hal yang masih diperdebatkan,” kata Fahri selaku pimpinan sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sebelum mengambil keputusan untuk ditunda mengembalikan ke Baleg DPR, Fahri terlebih dahulu menawarkan dua opsi. Pertama, disetujui atau tidak usulan Baleg DPR agar RUU MD3 masuk dalam prolegnas.

Kedua, disetujui atau tidak usulan Baleg tersebut dibahas sebagai RUU. Namun, setelah mendengarkan pandangan fraksi, Fahri akhirnya mengetuk palu untuk memutuskan pengambilan keputusan ditunda. Fahri menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan penundaan pengambilan keputusan adalah terkait pro dan kontra pelibatan DPD dalam pembahasan RUU MD3.

Selain itu, masih ada juga perdebatan mengenai payung hukum dan potensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU itu disahkan menjadi UU. Dalam sidang paripurna tersebut terjadi beberapa interupsi pro dan kontra antara yang setuju agar RUU MD3 terus dilanjutkan pembahasannya dan yang meminta agar perdebatan diselesaikan dulu di Baleg untuk melibatkan DPD.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU MD3 bisa langsung disetujui untuk dimasukkan dalam prolegnas dan dibahas sebagai RUU karena dari segi urgensinya memang sudah mendesak.

“Harus segera dibahas dan diselesaikan mengingat memenuhi unsur kepentingan nasional. Kami setuju karena urgensi nasionalnya jelas-jelas ada,” kata Rieke. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono dalam laporannya menyampaikan bahwa usulan terhadap perubahan UU MD3 ini belum ada dalam prolegnas.

Usulan ini hasil kesepakatan fraksi-fraksi, sedangkan menurut UU setiap pengajuan RUU baik dari DPR, presiden, atau DPD dilakukan berdasarkan prolegnas. Usulan perubahan terhadap UU berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UU No 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas.

Menindaklanjuti usulan atas RUU MD3, Baleg pada 20 November 2014 telah melakukan rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM. Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly sepakat dengan penundaan tersebut karena bagaimanapun suara DPD harus diperhitungkan di pembahasan.

“DPD kan harus didengar juga pertimbangannya. Saya sudah bicara dengan Pak Fahri (wakil ketua DPR). Segera rapat Bamus, kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya,” kata Laoly.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4294 seconds (0.1#10.140)