Saya Korban Kepentingan Politik

Kamis, 27 November 2014 - 11:33 WIB
Saya Korban Kepentingan Politik
Saya Korban Kepentingan Politik
A A A
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah dihukum 18 tahun dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, vonis ini tidak menciutkan nyalinya untuk terus melawan.

Gugatan demi gugatan pun dilayangkannya ke sejumlah pihak. Antara lain ke Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Apa yang mendasari Antasari Azhar terus melakukan perlawanan? Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang melatarbelakangi gugatan Anda kepada polisi dan RS Mayapada?

Kalau Anda ingat tahun 2009, persidangan saya yang pertama pasal kasus pokok perkaranya itu Pasal 340 (pembunuhan). Waktu mulai persidangan, saya buka berkas, saya lihat daftar barang bukti, tidak ada baju korban, sementara baju korban itulah aspek penting dalam kasus pembunuhan ini.

Sebab, di baju itu ada noda darah. Dalam beberapa kali persidangan, kami beberapa kali meminta kepada Rumah Sakit Maya Pada untuk hadir. Karena dia (pihak RS Mayapada) oleh polisi tidak dilakukan penyidikan, tidak di- BAP. Ini bagi saya sebagai orang yang berlatar belakang penegak hukum, jaksa, merupakan keanehan. Orang yang menangani pertama kok tidak dihadirkan sebagai saksi.

Seberapa penting baju korban itu bisa mempengaruhi dakwaan kepada Anda?

Saya punya feeling bahwa korban ini sudah mati duluan, ditembak duluan, baru dibawa jalan. Barulah datang katanya eksekutor itu. Nah untuk membuktikan itu, saya perlu noda darah di baju korban, kalau discan, itu akan ketahuan, jam berapa ditembak.

Dalam benak Anda, apa yang terjadi sebenarnya dengan kasus ini? kok susah sekali mengungkapkan kebenarannya?

Bukan susah, tapi tidak ada keinginan, malah kesan saya, penegak hukum sudah pada tahapan tidak mau, bukan ogah-ogahan malah.

Mengapa seperti itu?

Begini, masalahnya saya ini kan target. Kalau sudah dianggap target, apa yang ada sesuai keinginan mereka itulah yang digunakan untuk memberatkan saya. Makanya ini yang saya sayangkan terhadap lembaga peradilan kita.

Apakah Anda merasakan kasus ini ada hubungannya setelah Anda menahan Aulia Pohan besan SBY?

Saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu. Biarlah itu menjadi opini publik. Saya sudah mendengar banyak tentang masalah itu, para penyidik di KPK juga bicara seperti itu. Tetapi pada waktu itu saya sebagai pejabat, ketua KPK, saya tidak bisa berkata lain. Kalau ada dua alat bukti, maka siapa pun bisa ditahan. Saya tidak lihat siapa orangnya, tapi saya melihat perbuatannya dan saya lihat dua alat bukti cukup, maka bisa ditahan.

Sebagai ketua KPK waktu itu, apa saja kasus yang mau Anda bongkar?

Oh, banyak yang mau saya tangani waktu itu. Sebagai ketua KPK, mulai tahun 2009 KPK akan mengusut ko-rupsi di badan usaha milik ne-gara (BUMN). Karena harapan saya BUMN itu bisa secara signifikan memberikan pemasukan uang kepada negara jadi bocornya harus ditangani. Sebab, dulu kan perspektifnya adalah pemberantasan korupsi itu ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Kabarnya Anda juga mau membongkar kasus pengadaan teknologi informasi (TI) dan perhitungan suara Pemilu 2004?

Itu memang saya usut bahkan sudah sampai ke tahap penyidikan. Penyidik sudah tiga kali bolak-balik ke KPU meminta keteranganketerangan kepada pejabat KPU.

(lebih lengkap baca Sindoweekly edisi Kamis, 27 November 2014)
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6129 seconds (0.1#10.140)