Antasari Azhar Enggan Komentar Soal Aulia Pohan & SBY
A
A
A
JAKARTA - Vonis 18 tahun tak menyiutkan nyali Antasari Azhar untuk terus mencari keadilan. Meski telah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus melawan.
Saat dikonfirmasi adakah hubungannya kasus yang menimpanya ini dengan penahanan Aulia Pohan, besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu. biarlah itu menjadi opini public. Saya sudah mendengar banyak tentang masalah itu, para penyidik di KPK juga bicara seperti itu," kata Antasari kepada SINDO Weekly yang menemuinya sebelum sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin 24 November 2014.
Antasar menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya tidak bisa melakukan penahahan terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tetapi pada waktu itu saya sebagai pejabat Ketua KPK, saya tidak bisa berkata lain, kalau ada dua alat bukti, maka siapapun bisa ditahan. Saya tidak lihat siapa orangnya, tapi saya melihat perbuatannya, dan saya lihat dua alat bukti cukup, maka bisa ditahan," ucapnya.
Saat dikonfirmasi adakah hubungannya kasus yang menimpanya ini dengan penahanan Aulia Pohan, besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya tidak punya kapasitas menjelaskan itu. biarlah itu menjadi opini public. Saya sudah mendengar banyak tentang masalah itu, para penyidik di KPK juga bicara seperti itu," kata Antasari kepada SINDO Weekly yang menemuinya sebelum sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin 24 November 2014.
Antasar menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. Dirinya tidak bisa melakukan penahahan terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tetapi pada waktu itu saya sebagai pejabat Ketua KPK, saya tidak bisa berkata lain, kalau ada dua alat bukti, maka siapapun bisa ditahan. Saya tidak lihat siapa orangnya, tapi saya melihat perbuatannya, dan saya lihat dua alat bukti cukup, maka bisa ditahan," ucapnya.
(maf)