Latar Belakang Antasari Gugat Polda Metro & RS Mayapada

Rabu, 26 November 2014 - 06:15 WIB
Latar Belakang Antasari Gugat Polda Metro & RS Mayapada
Latar Belakang Antasari Gugat Polda Metro & RS Mayapada
A A A
JAKARTA - Vonis 18 tahun tak menyiutkan nyali Antasari Azhar untuk terus mencari keadilan. Meski telah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus melawan.

Gugatan pra peradilannya terhadap Polda Metro Jaya soal sms ancaman terhadap mendiang Nasrudin ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia lantas menyeret Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polda Metro Jaya ke PN Tangerang.

RS itu dia tuntut lantaran tak bisa menunjukkan pakaian yang dipakai Nasrudin saat ditembak ke pengadilan. Ini penting. Sebab saat dirinya diadili, penuntut umum hanya bisa menunjukkan celana korban. Padahal, pakaian korban sangat penting untuk mengetahui waktu korban meninggal.

Kejanggalan dalam sidang pengadilan atas dirinya dirinya membuat jaksa senior kelahiran Pangkal Pinang 61 tahun lampau merasa ada yang tak beres di balik semua ini. Berikut penuturan Antasari kepada SINDO Weekly yang menemuinya sebelum sidang pra peradilan di PN Tangerang Senin 24 November 2014.

Antasari mengungkapkan, yang melatarbelakangi dirinya menggugat pihak polisi dan RS Mayapada, berawal di tahun 2009, persidangannya yang pertama pasal kasus pokok perkaranya, itu pasal 340 (pembunuhan).

"Waktu mulai persidangan, saya buka berkas saya lihat daftar barang bukti, tidak ada baju korban. Sementara baju korban itulah, untuk aspek penting dalam kasus pembunuhan ini, sebab di baju itu ada noda darah," kata Antasari.

"Dalam beberapa kali persidangan, kita beberapa kali meminta kepada Rumah Sakit Maya Pada untuk hadir. Karena dia (pihak RS Mayapada) oleh polisi tidak dilakukan penyidikan tidak di BAP. Ini bagi saya sebagai orang yang berlatar belakang penegak hukum Jaksa, merupakan keanehan. Orang menangani pertama, kok tidak dihadirkan sebagai saksi," imbuhnya.

Diakui Antasari, dirinya mempunyai feeling waktu bahwa korban ini sudah mati duluan, ditembak duluan baru dibawa jalan. Barulah datang katanya eksekutor itu.

"Nah untuk membuktikan itu, saya perlu noda darah di baju korban, kalau di-scan, itu akan ketahuan, jam berapa ditembak," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)